BERITA HOT

Sejak 2025, Ratusan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Pandeglang

PANDEGLANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan ratusan reklame ilegal sepanjang tahun 2025. Penertiban dilakukan karena pemasangan reklame tersebut melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan, total reklame yang ditertibkan mencapai 599 unit, terdiri atas 101 spanduk dan 498 banner.

“Sepanjang 2025, spanduk yang kami tertibkan sebanyak 101 dan banner 498. Jadi totalnya 599 reklame,” kata Ucu kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ucu menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).

Pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan perkotaan dan titik strategis yang ramai dilalui masyarakat, seperti Alun-alun Pandeglang, perbatasan Pandeglang-Serang, dan sepanjang Jalan Raya Labuan.

“Paling banyak itu di sekitar kota, alun-alun, perbatasan Pandeglang dan Serang, serta Jalan Raya Labuan. Itu titik-titik ramai,” ujarnya.

Menurut Ucu, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika terbukti tidak berizin atau masa izinnya habis, maka penertiban dilakukan.

“Kalau memang benar-benar tidak berizin atau sudah habis masa berlakunya, kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengawasan reklame ke depan akan terus diperketat. Namun, pihaknya kerap menghadapi kendala karena pemasang reklame bukan dari kalangan kecil dan memiliki kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik.

“Di wilayah kota insya Allah akan terus kami tertibkan. Kendalanya, yang memasang itu bukan orang kecil, ada kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Ucu.

Terkait kontribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ucu menegaskan hal itu bukan kewenangan Satpol PP, melainkan berada di bawah DPMPTSP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau PAD bukan di kami. Itu ranah DPMPTSP dan Bapenda,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Dari Pesantren ke Kursi Ketua DPRD, Ini Jejak Politik Agus Umam

PANDEGLANG, –Tb H Agus Khotibul Umam, M.Pd atau yang akrab disapa Agus Umam kini dipercaya…

9 jam ago

Kapolda Banten Tekankan Perwira Muda Hindari Narkoba hingga Judi Online

SERANG, –Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan arahan kepada Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan…

13 jam ago

Mudah dan Transparan, Ini Tata Cara Pengurusan Layanan Pemakaman di Tangsel

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan…

13 jam ago

DPRD Pandeglang Dukung 314 Atlet Berlaga di Popda Banten 2026

PANDEGLANG, –DPRD Pandeglang memberikan dukungan kepada para atlet pelajar asal Kabupaten Pandeglang yang akan berlaga…

14 jam ago

Andra Soni Sambut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten yang Baru

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru,…

15 jam ago

Program Bang Andra Diklaim Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Pertanian Banten

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengklaim Program Bang Andra mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat…

17 jam ago