BERITA HOT

Sejak 2025, Ratusan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Pandeglang

PANDEGLANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan ratusan reklame ilegal sepanjang tahun 2025. Penertiban dilakukan karena pemasangan reklame tersebut melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan, total reklame yang ditertibkan mencapai 599 unit, terdiri atas 101 spanduk dan 498 banner.

“Sepanjang 2025, spanduk yang kami tertibkan sebanyak 101 dan banner 498. Jadi totalnya 599 reklame,” kata Ucu kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ucu menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).

Pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan perkotaan dan titik strategis yang ramai dilalui masyarakat, seperti Alun-alun Pandeglang, perbatasan Pandeglang-Serang, dan sepanjang Jalan Raya Labuan.

“Paling banyak itu di sekitar kota, alun-alun, perbatasan Pandeglang dan Serang, serta Jalan Raya Labuan. Itu titik-titik ramai,” ujarnya.

Menurut Ucu, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika terbukti tidak berizin atau masa izinnya habis, maka penertiban dilakukan.

“Kalau memang benar-benar tidak berizin atau sudah habis masa berlakunya, kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengawasan reklame ke depan akan terus diperketat. Namun, pihaknya kerap menghadapi kendala karena pemasang reklame bukan dari kalangan kecil dan memiliki kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik.

“Di wilayah kota insya Allah akan terus kami tertibkan. Kendalanya, yang memasang itu bukan orang kecil, ada kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Ucu.

Terkait kontribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ucu menegaskan hal itu bukan kewenangan Satpol PP, melainkan berada di bawah DPMPTSP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau PAD bukan di kami. Itu ranah DPMPTSP dan Bapenda,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Bus Antar Jemput ASN Banten Belum Pasti, Sekda: Tunggu Laporan Kadishub

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan mengoptimalkan layanan bus shuttle untuk antar…

5 menit ago

149 Aset Tanah Milik Pemprov Banten Belum Tersertifikasi

SERANG - Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan mengakui, bahwa hingga saat ini masih banyak…

2 jam ago

Gubernur Andra Soni Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 01-JKB Kota Tangerang

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni melepas 393 jemaah haji kloter 01-JKB asal Kota Tangerang di…

2 jam ago

942 Calon Jemaah Haji Pandeglang Siap Berangkat 9 Mei 2026, Persiapan Capai 80 Persen

PANDEGLANG, –Sebanyak 942 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Pandeglang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci…

14 jam ago

Peringatan Hari Kartini, Ketua GOW Pandeglang Terima Potongan Tumpeng dari Bupati

PANDEGLANG, –Peringatan Hari Kartini di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang berlangsung khidmat, Selasa (21/4/2026).…

16 jam ago

Bupati Pandeglang Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bahasa Soal El Nino

PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi Musim Kemarau 2026…

17 jam ago