BERITA HOT

Sejak 2025, Ratusan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Pandeglang

PANDEGLANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan ratusan reklame ilegal sepanjang tahun 2025. Penertiban dilakukan karena pemasangan reklame tersebut melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan, total reklame yang ditertibkan mencapai 599 unit, terdiri atas 101 spanduk dan 498 banner.

“Sepanjang 2025, spanduk yang kami tertibkan sebanyak 101 dan banner 498. Jadi totalnya 599 reklame,” kata Ucu kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ucu menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).

Pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan perkotaan dan titik strategis yang ramai dilalui masyarakat, seperti Alun-alun Pandeglang, perbatasan Pandeglang-Serang, dan sepanjang Jalan Raya Labuan.

“Paling banyak itu di sekitar kota, alun-alun, perbatasan Pandeglang dan Serang, serta Jalan Raya Labuan. Itu titik-titik ramai,” ujarnya.

Menurut Ucu, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika terbukti tidak berizin atau masa izinnya habis, maka penertiban dilakukan.

“Kalau memang benar-benar tidak berizin atau sudah habis masa berlakunya, kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengawasan reklame ke depan akan terus diperketat. Namun, pihaknya kerap menghadapi kendala karena pemasang reklame bukan dari kalangan kecil dan memiliki kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik.

“Di wilayah kota insya Allah akan terus kami tertibkan. Kendalanya, yang memasang itu bukan orang kecil, ada kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Ucu.

Terkait kontribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ucu menegaskan hal itu bukan kewenangan Satpol PP, melainkan berada di bawah DPMPTSP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau PAD bukan di kami. Itu ranah DPMPTSP dan Bapenda,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Hari Kelima Pencarian 8 Orang Hilang, Basarnas Temukan Jeriken hingga Jaket Merah

PANDEGLANG, – Upaya pencarian lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang kontak…

4 jam ago

Hari Kelima Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda, Kapolda Banten: Masih Nihil

PANDEGLANG, – Pencarian delapan orang yang hilang kontak di perairan Selat Sunda memasuki hari kelima.…

6 jam ago

Hari Kelima, Wamen Komdigi Pantau Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

PANDEGLANG, – Upaya mencari lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang kontak…

8 jam ago

Waka II BAZNAS Banten Standby di Dapur Umum Posko Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK

PANDEGLANG, – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten turun tangan membantu operasi pencarian lima…

9 jam ago

JNI dan Aliansi Masyarakat Anti Matel Geruduk Kantor Adira Lebak

LEBAK, – Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menggelar aksi unjuk…

1 hari ago

Warga Carita Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang

PANDEGLANG, – Memasuki hari keempat pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak…

1 hari ago