BERITA HOT

Satlantas Pandeglang Sikat Truk Sumbu Tiga Bandel

 

PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai bergerak menindak truk sumbu tiga yang nekat melintas di jalur perkotaan Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah tegas ini dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat soal truk pasir asal Lebak Selatan yang dinilai bikin macet sekaligus merusak jalan.

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto menegaskan, seluruh personel di lapangan sudah diperintahkan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan, terutama truk sumbu tiga yang masuk ke kawasan kota.

“Petugas kami sudah diperintahkan melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melanggar aturan dan masuk jalur perkotaan,” tegas AKP Senna kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, penindakan dilakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di wilayah perkotaan Pandeglang.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengingatkan para sopir dan perusahaan angkutan agar mematuhi aturan jalur operasional kendaraan berat yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Anggota Satlantas Polres Pandeglang saat melakukan peningkatan terhadap truk sumbu tiga melintas di Jalan Raya Ahmad Yani tepatnya Curugsawer (Serang-Pandeglang).

Sebelumnya diberitakan, kondisi jalan di Kota Pandeglang kembali dikeluhkan warga. Ruas jalan provinsi hingga jalan nasional disebut rusak parah akibat terus dilintasi ratusan truk sumbu tiga pengangkut pasir dan batu dari wilayah Lebak Selatan.

Aktivis Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Aang Kunaefi, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurut dia, perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah selama ini seperti tak ada hasilnya.

“Meski beberapa kali diperbaiki DPUPR Provinsi Banten, jalan di Kota Pandeglang tetap rusak dan amblas. Bahkan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa. Ini harus segera ditindak tegas oleh kepolisian dan Dishub,” ujar Aang.

Mantan aktivis 1998 itu juga heran lantaran truk sumbu tiga masih bebas melintas di perkotaan, padahal larangannya sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007.

“Larangan kendaraan sumbu tiga masuk wilayah perkotaan itu sampai sekarang belum dicabut. Tapi kenyataannya masih banyak yang bebas lewat,” katanya. (Red)

Deni

Recent Posts

Pemprov Banten Siapkan Rp 164 Miliar untuk Bangun 33 Ruas Jalan Desa pada 2026

SERANG, –Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran Rp 164 miliar dari APBD 2026 untuk membangun 33…

52 menit ago

Gelontorkan Rp 184 Miliar, Pemprov Banten Bangun 62 Ruas Jalan Desa Lewat Program Bang Andra

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran Rp 184 miliar untuk membangun 62 ruas jalan…

1 jam ago

Pemkab Pandeglang Tunggu Arahan BGN soal Pembatasan Dapur MBG

PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu arahan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait…

12 jam ago

Pimpin Dewan SDA Banten, Andra Soni Dorong Tata Kelola Air Terintegrasi

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengawali kepemimpinannya sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi…

13 jam ago

Seleksi Direksi Tiga BUMD Segera Dibuka, Pemprov Banten Cari Profesional Terbaik

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan direksi di tiga…

14 jam ago

Gubernur Andra Soni Buka PKN II Angkatan XVI, Tantang Pejabat Banten Hadirkan Inovasi

PANDEGLANG, –Gubernur Banten Andra Soni resmi membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVI…

16 jam ago