Lebak, – Ratusan buruh di Kabupaten Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Lebak, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen.

Saat ini UMK Lebak 2025 berada di Rp3.172.382. Jika tuntutan dipenuhi, UMK 2026 akan naik menjadi Rp3.317.238.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak sekaligus koordinator aksi, Sidik Uwen, menegaskan bahwa tuntutan 10,5 persen sudah melalui kajian.
“10,5 persen itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta beberapa indeks lain. Pertumbuhan ekonomi di Lebak setiap tahun meningkat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, angka itu merupakan hasil pembahasan bersama perwakilan buruh dari berbagai sektor.
“Kenapa muncul angka itu? Karena sudah sesuai, sudah layak, dan harus di-mapping oleh pemerintah,” katanya.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Geram Dengar Soal Dana Paskibraka Diduga Bermasalah, Banyak Orangtua Kecewa

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah merespons bahwa aspirasi buruh akan diteruskan sembari menunggu keputusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kan naik ya, 8,30 persen sampai 10,30 persen,” ujar Amir.

Ia menyebut buruh membandingkan UMK Lebak dengan daerah sekitar.
“Mereka melihat Pandeglang lebih tinggi. Serang juga,” tambahnya.

Amir memastikan Pemkab Lebak tetap mengupayakan kenaikan UMK 2026. Ia menilai Lebak memiliki potensi ekonomi yang cukup kuat untuk memberi upah lebih baik bagi pekerja. (Red)