KOTA SERANG – Aparat gabungan Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Taktakan, Sabtu (20/9/2025) sore.
Dalam operasi penertiban yang digelar di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek. Barang terlarang itu disimpan rapi di dalam tiga rumah yang dijadikan gudang.
Ketua RT setempat, Nasrulloh, mengaku tidak menyangka rumah-rumah di lingkungannya dipakai untuk menyembunyikan miras. Menurutnya, pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang berbaur dengan masyarakat.
“Selama ini kami tidak tahu rumah itu dipakai untuk menyimpan miras. Bahkan ada banner rumah dijual, tapi ketika ada warga yang berminat membeli, selalu ditolak. Setelah digerebek baru ketahuan isinya miras,” ungkap Nasrulloh.
Ia juga menegaskan keresahan warga atas praktik ilegal tersebut. “Kami minta jangan sampai kejadian ini terulang lagi, karena warga di sini jelas keberatan dan resah kalau ada barang haram seperti itu di lingkungan kami,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendata jumlah pasti miras yang diamankan. Tiga rumah yang kedapatan menyimpan barang bukti kini sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengajak masyarakat menjadikan pengajian sebagai ruang membangun karakter,…
PANDEGLANG, –Semangat gotong royong mulai terlihat di Desa Karangsetra, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menjelang peringatan…
PANDEGLANG, –Kerusakan hutan mangrove di Provinsi Banten dinilai tidak hanya dipicu lemahnya pengawasan dan alih…
PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani meminta pengelola destinasi wisata di wilayahnya memperbanyak penyelenggaraan event…
PANDEGLANG, –Komunitas Banten Selatan Gowes turut memeriahkan ajang Fun Bike Tanjung Lesung 2026 yang digelar…
PANDEGLANG, –Peken Jasindo yang digelar di Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Banten berlangsung meriah. Kegiatan ini menghadirkan…