LEBAK, – Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (10/9/2026).
Massa aksi mulai berkumpul di Terminal Tipe A Mandala sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, massa bergerak long march menuju kantor Adira.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk bernada tegas. Di antaranya bertuliskan, “STOP MATEL LIAR”, “TAAT PUTUSAN MK 18/2019”, serta “PECAT OKNUM PEGAWAI ADIRA YANG TERLIBAT PERAMPASAN UNIT KENDARAAN DI JALAN”.
Koordinator Aksi JNI, Yayan Sopyan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector atau matel.
“Hari ini kita geruduk! Sudah cukup rakyat Lebak jadi korban. Motor untuk cari nafkah dirampas di jalan,” tegas Yayan.
Dalam aksi tersebut, JNI bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menghentikan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum matel.
Kedua, mengembalikan kendaraan warga yang disebut dirampas secara ilegal. Ketiga, memproses hukum oknum matel sesuai ketentuan Pasal 485 dan 486 KUHP 2023. Keempat, meminta Adira Finance menaati hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari BPPKB Pandeglang, PPBNI Kabupaten Lebak, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Untuk mengamankan jalannya aksi, Polres Lebak menurunkan puluhan personel. Pengamanan dilakukan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.
Usai berorasi, massa kemudian diajak melakukan audiensi bersama pihak Adira. Dalam pertemuan tersebut, pihak Adira mengapresiasi aksi yang dilakukan JNI Banten.
Kuasa Hukum Adira, Asep Saepudin, mengatakan aksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan, khususnya dalam memastikan seluruh pegawai bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
“Dengan adanya aksi ini, tentu menjadi bahan evaluasi untuk pegawai Adira agar bekerja profesional, taat terhadap aturan dan prosedur,” ujar Asep.
Terkait satu unit sepeda motor debitur yang ditarik di jalan dan saat ini berada dalam penguasaan Adira, Asep mengatakan kendaraan tersebut dapat kembali dikuasai debitur dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak.
Salah seorang pegawai Adira yang turut hadir dalam audiensi, Enong Ridwan, mengatakan pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan keringanan kepada debitur untuk melakukan pelunasan.
“Sebenarnya pihak kami telah memberikan kebijakan kepada debitur untuk melakukan pelunasan senilai Rp10 juta. Itu sudah diringankan. Karena jika dihitung keseluruhan tunggakan mencapai kurang lebih Rp25 juta,” ungkap Enong.
Asep menambahkan, debitur atau kuasanya dipersilakan segera mengurus kendaraan yang saat ini berada dalam penguasaan Adira sesuai prosedur yang berlaku.
“Silakan nanti pihak debitur atau kuasanya mengurus masalah tersebut,” pungkasnya. (Red)
PANDEGLANG, – Memasuki hari keempat pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak…
SERANG – Kepedulian terhadap lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang kontak…
PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni ikut langsung dalam pencarian lima jurnalis dan tiga awak…
PANDEGLANG, – Suasana haru mewarnai Posko SAR Dermaga Marina Carita, Pandeglang, Banten, Jumat (11/9/2026) pagi.…
PANDEGLANG, – Keselamatan berkendara menjadi perhatian serius Subdenpom III/4-3 Pandeglang. Bersama Satlantas Polres Pandeglang dan…
PANDEGLANG, - Musibah hilangnya lima jurnalis dan tiga awak kapal di perairan sekitar Gunung Anak…