BERITA HOT

PWI Pandeglang Kecam Aksi Pemukulan Wartawan oleh Oknum Keamanan PT GSR Cikande

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mengecam keras aksi brutal dan tindak kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) tersebut.

PWI Pandeglang menilai insiden ini sebagai bentuk nyata intimidasi terhadap pers yang dilindungi undang-undang, dan meminta aparat hukum mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk pimpinan perusahaan.

Aksi pengeroyokan terjadi saat para wartawan yang hendak meliput penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/08/2205).

Wartawan hadir dengan undangan resmi, namun justru dihadang dan diintimidasi, bahkan dipukuli oleh sejumlah orang.

Nipal Sutiana selaku Wakil Ketua PWI Pandeglang, Nipal menyebut peristiwa ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pencorengan terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

“Jelas itu tindakan terlarang. Kita sebagai jurnalis dilindungi undang-undang. Pengeroyokan ini bentuk intimidasi terhadap wartawan dan harus mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian di wilayah Serang,” tandas Nipal.

Nipal menegaskan bahwa para wartawan yang menjadi korban adalah jurnalis dari media mainstream dengan identitas resmi, bukan liar atau ilegal. Bahkan, mereka hadir atas nama undangan KLH untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dalam konteks pelanggaran lingkungan.

“Mereka wartawan jelas, punya ID Card, berorganisasi, dan legalitasnya resmi. Apalagi mereka diundang untuk meliput, tapi malah dihadang. Itu jelas bentuk intimidasi,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, PWI Pandeglang menduga aksi kekerasan tersebut bukan spontan, melainkan sudah terorganisir dan berpotensi dilakukan atas perintah atasan. Oleh karena itu, kepolisian diminta tidak hanya berhenti di pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh manajemen perusahaan.

“Saya menduga ini sudah terencana, karena sangat tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasan, bawahan berani mengeroyok wartawan. Maka saya minta pihak PT Genesis Regeneration Smelting juga diperiksa hingga tuntas,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan instrumen utama kontrol sosial dalam negara demokrasi. (Den)

Editor (Deni)

Recent Posts

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Serang-Pandeglang

SERANG - Satu batang pohon berukuran besar tumbang dan menutup akses jalan Serang-Pandeglang, tepatnya di…

7 menit ago

Ditengah Efesien, Pemprov Banten akan Lakukan Pergeseran Anggaran 2026

SERANG - Ditengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Banten berencana akan melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan…

18 jam ago

Polda Banten Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Tiga Pelaku Diamankan

SERANG - Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus pengoplosan…

18 jam ago

Kapolda Banten Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi

SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengikuti acara ground breaking pembangunan Jembatan Merah Putih…

18 jam ago

Pemprov Banten akan Maksimalkan Layanan Bus Shuttle untuk Antar Jemput ASN

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan mengoptimalkan layanan bus shuttle untuk antar…

18 jam ago

Pasar Badak Bakal Disulap Jadi Modern, Pedagang Siap Go Digital

PANDEGLANG, –Kabar baik buat warga Pandeglang. Pemkab setempat berencana merevitalisasi Pasar Badak yang kondisinya kini…

19 jam ago