TANGERANG RAYA

Puluhan Reklame Ilegal di Tangsel Ditertibkan, Pemilik Terancam Pidana Ringan

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Penertiban yang berlangsung pada Senin (10/11) itu dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan menertibkan tata ruang kota dari reklame liar tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan sebanyak 20 personel diterjunkan dalam kegiatan ini.

Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, di antaranya kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.

“Total ada 40 reklame berbagai jenis yang kami tertibkan, mulai dari T-banner hingga billboard,” ungkap Muksin.

Menurutnya, penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegas Muksin.

Muksin menegaskan bahwa bagi pihak yang masih membandel, penindakan bisa berlanjut ke ranah hukum.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenakan sanksi tegas.

“Kami sudah menertibkan, tapi jika masih melanggar dan membandel, kami akan tindak sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas, maksimal tiga bulan kurungan atau denda lima puluh juta rupiah,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan kota dari semrawutnya reklame yang tidak tertata.

redaksi

Recent Posts

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

25 menit ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

6 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

16 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

17 jam ago

Tak Main-Main, Tangsel Siap Total Gelar Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

17 jam ago

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…

21 jam ago