TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) diperbaiki sepanjang tahun 2025 melalui program bedah rumah.

Program ini dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bantuan bedah rumah hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat teknis dan administratif.

“Tidak semua rumah bisa langsung disetujui. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA :  Hadir di Rakornas Posyandu 2025, Tinawati Andra Soni Sampaikan Soal Ini?

Dari total 386 unit, sebanyak 369 unit dibiayai melalui APBD murni dan 17 unit melalui APBD perubahan.

“Permintaan perbaikan RTLH mencapai lebih dari 1.500 unit di database kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.

Aries menambahkan, seluruh program dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan layak.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Perwal 110/2022, RTLH adalah rumah yang:

  • Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni).
  • Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
  • Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.
BACA JUGA :  Pemkab Pandeglang Respon Cepat Bangun Jembat Ambruk di Kadumerak

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.
  2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai penerima PKH/KKS.
  3. Memiliki rumah tidak layak huni di atas tanah milik pribadi maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
  4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
  5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
  6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Prioritas Penerima Bantuan

Selain syarat utama, prioritas diberikan kepada warga:

  • Yang sudah berkeluarga.
  • Berusia di atas 50 tahun.
  • Penyandang disabilitas yang tidak produktif.
BACA JUGA :  Truk Kuning Terperosok di Tanjakan Parakan Pamulang, Lalin Macet Parah