Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten akhir berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi ke Sungai Ciujung di Kampung Kampung Muara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 12 Juni 2025 lalu.

Kedua pelaku, yakni ibu dan anak, U (49) dan ER (19) warga Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang kini telah ditahan di Mapolres Lebak.

Menurut Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.Ik bahwa kedua tersangka itu telah diamankan di dua tempat berbeda setelah keberadaannya diketahui jajaran Satreskrim Polres Lebak.

“Untuk U diamankan di kediamanya di Kecamatan Cikulur, sementara untuk ER diamankan di wilayah Jakarta,” ungkap Kapolres AKBP Herfio Zaki dalam keterangan persnya, Kamis (10/07/2025).

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Lepas Kontingen Pornas Korpri 2025, Jaga Budaya Sportivitas

Dikatakan AKBP Herfio, untuk kedua pelaku diancam Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tandasnya.

Sementara tersangka inisial U yang merupakan ibu dari ER sekaligus nenek dari bayi tersebut, mengungkapkan kesal atas kelahiran bayi dari hasil hubungan gelap anaknya tersebut.

“Saya kesal karena cowoknya nggak dateng, terus akhirnya saya buang. Tadinya saya mau bawa pulang ke Cikulur, tapi udah kesal aja,” kata tersangka U saat dimintai keterangan di Mapolres Lebak.

BACA JUGA :  Wagub Banten Dimyati Ajak Masyarakat Teladani Kehidupan Nabi Muhammad SAW

Ia mengatakan, sebelum membuang bayi tersebut, dirinya berusaha menghubungi IM (19) pacar dari anaknya namun tak kunjung datang.

“Karena tak datang-datang saya kesal, sehingga saya akhirnya membuangnya ke dalam got dekat gerbang RSUD Adjidarmo,” ujarnya. (Red)