BERITA HOT

Polres Lebak Tetapkan Dua Pelaku Video Viral Injak Al-Qur’an Jadi Tersangka

LEBAK, –Polres Lebak menetapkan dua orang berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Peristiwa itu bermula saat bedak dan parfum milik NL dilaporkan hilang di salon miliknya di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat (10/4/2026).

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujar Moestafa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.

Moestafa menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Jadi keduanya sudah ditetapkan tersangka ya,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Qur’an di Kabupaten Lebak, Banten, viral di media sosial. Peristiwa ini disebut bermula dari tuduhan pencurian yang berujung pada tindakan kontroversial terhadap kitab suci.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan diduga menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut memicu kemarahan publik setelah tersebar luas sejak Rabu (8/4/2026).

Dua perempuan berinisial NL dan MT kemudian diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kronologi bermula saat NL, yang merupakan pemilik salon, mencurigai MT telah mengambil barang miliknya.

Namun karena tidak mendapat pengakuan, NL meminta MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan tersebar di media sosial.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Personel Polsek Malingping mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan kedua perempuan tersebut. (Red)

Deni

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

13 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

18 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

19 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

23 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

24 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

1 hari ago