GAYA HIDUP

PKS Pandeglang Ajukan PAW Anggota DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

PANDEGLANG, – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang mengajukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, berinisial RF. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, mengatakan bahwa keputusan PAW diambil setelah partai melakukan evaluasi internal. Menurutnya, RF dianggap telah melanggar aturan partai.

“Ya, betul. PAW dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan partai. Kami sudah menyampaikan surat keputusan kepada DPRD Pandeglang,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

RF diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang viral di media sosial, dengan korban berinisial MP, yang disebut merupakan mantan pacarnya.

Dodi menjelaskan, RF akan digantikan oleh kader PKS lainnya dari daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik. Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu terakhir, posisi RF akan diisi oleh Haji Junaedi.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama, sesuai data dari KPU. Kami juga mengingatkan seluruh kader, khususnya calon anggota legislatif, untuk menjaga etika dan disiplin partai,” ujarnya.

Dodi menegaskan, setelah proses PAW dilakukan, RF tidak lagi tercatat sebagai kader PKS. Menurutnya, partai hanya akan mempertahankan kader yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Kalau sudah di-PAW, berarti sudah bukan kader lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Pandeglang terkait salah satu anggota legislatif dari PKS.

“Betul, DPRD sudah mengirimkan surat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti sesuai perolehan suara. Namun, KPU hanya menjalankan fungsi administrasi, bukan pihak yang memberi persetujuan atau penolakan,” kata Nunung. (Red)

Deni

Recent Posts

Pengupasan Aspal Jalan Rawa Buntu Ungkap Kerusakan Beton, Ini Tahap Perbaikannya

TANGERANG SELATAN — Pekerjaan rekonstruksi Jalan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, memasuki tahap pengupasan lapisan…

6 jam ago

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp44 Miliar

PANDEGLANG, – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD…

9 jam ago

Hari Santri 2026, Ali Hanafiah Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr. Ali Hanafiah, SH, SE,…

17 jam ago

Lima Terduga Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pemotor di Kalideres, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri

JAKARTA, – Lima orang yang diduga sebagai debt collector ditangkap polisi setelah mengintimidasi seorang pengendara motor…

1 hari ago

KUA Cibeber Jadi Juri Lomba Ngaliwet di Hari Santri Nasional 2026

LEBAK, – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, turut berpartisipasi dalam lomba ngaliwet…

2 hari ago

IKA BEM Nusantara dan DPP KNPI Kolaborasi, Pemuda Siap Jadi Garda Terdepan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA, – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Ikatan Alumni BEM Nusantara menggelar rapat kerja…

2 hari ago