GAYA HIDUP

PKS Pandeglang Ajukan PAW Anggota DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

PANDEGLANG, – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang mengajukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, berinisial RF. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, mengatakan bahwa keputusan PAW diambil setelah partai melakukan evaluasi internal. Menurutnya, RF dianggap telah melanggar aturan partai.

“Ya, betul. PAW dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan partai. Kami sudah menyampaikan surat keputusan kepada DPRD Pandeglang,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

RF diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang viral di media sosial, dengan korban berinisial MP, yang disebut merupakan mantan pacarnya.

Dodi menjelaskan, RF akan digantikan oleh kader PKS lainnya dari daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik. Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu terakhir, posisi RF akan diisi oleh Haji Junaedi.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama, sesuai data dari KPU. Kami juga mengingatkan seluruh kader, khususnya calon anggota legislatif, untuk menjaga etika dan disiplin partai,” ujarnya.

Dodi menegaskan, setelah proses PAW dilakukan, RF tidak lagi tercatat sebagai kader PKS. Menurutnya, partai hanya akan mempertahankan kader yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Kalau sudah di-PAW, berarti sudah bukan kader lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Pandeglang terkait salah satu anggota legislatif dari PKS.

“Betul, DPRD sudah mengirimkan surat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti sesuai perolehan suara. Namun, KPU hanya menjalankan fungsi administrasi, bukan pihak yang memberi persetujuan atau penolakan,” kata Nunung. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

Ditengah Efesien, Pemprov Banten akan Lakukan Pergeseran Anggaran 2026

SERANG - Ditengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Banten berencana akan melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan…

13 jam ago

Polda Banten Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Tiga Pelaku Diamankan

SERANG - Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus pengoplosan…

13 jam ago

Kapolda Banten Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi

SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengikuti acara ground breaking pembangunan Jembatan Merah Putih…

14 jam ago

Pemprov Banten akan Maksimalkan Layanan Bus Shuttle untuk Antar Jemput ASN

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan mengoptimalkan layanan bus shuttle untuk antar…

14 jam ago

Pasar Badak Bakal Disulap Jadi Modern, Pedagang Siap Go Digital

PANDEGLANG, –Kabar baik buat warga Pandeglang. Pemkab setempat berencana merevitalisasi Pasar Badak yang kondisinya kini…

15 jam ago

Aliansi Buruh-Pemprov Banten Sepakat Jaga Hubungan Industrial Kondusif

SERANG, –Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial…

16 jam ago