GAYA HIDUP

PKS Pandeglang Ajukan PAW Anggota DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

PANDEGLANG, – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang mengajukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, berinisial RF. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, mengatakan bahwa keputusan PAW diambil setelah partai melakukan evaluasi internal. Menurutnya, RF dianggap telah melanggar aturan partai.

“Ya, betul. PAW dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan partai. Kami sudah menyampaikan surat keputusan kepada DPRD Pandeglang,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

RF diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang viral di media sosial, dengan korban berinisial MP, yang disebut merupakan mantan pacarnya.

Dodi menjelaskan, RF akan digantikan oleh kader PKS lainnya dari daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik. Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu terakhir, posisi RF akan diisi oleh Haji Junaedi.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama, sesuai data dari KPU. Kami juga mengingatkan seluruh kader, khususnya calon anggota legislatif, untuk menjaga etika dan disiplin partai,” ujarnya.

Dodi menegaskan, setelah proses PAW dilakukan, RF tidak lagi tercatat sebagai kader PKS. Menurutnya, partai hanya akan mempertahankan kader yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Kalau sudah di-PAW, berarti sudah bukan kader lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Pandeglang terkait salah satu anggota legislatif dari PKS.

“Betul, DPRD sudah mengirimkan surat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti sesuai perolehan suara. Namun, KPU hanya menjalankan fungsi administrasi, bukan pihak yang memberi persetujuan atau penolakan,” kata Nunung. (Red)

Deni

Recent Posts

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah Banten Bakal Jadi Energi Listrik

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten terus mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang…

6 jam ago

Gubernur Andra Soni Ajak Pesantren Bersinergi Bangun SDM Banten

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperkuat kolaborasi…

7 jam ago

19 Hakim MTQ Nasional Berasal dari Banten, Andra Soni Bangga

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga atas terpilihnya 19 putra-putri…

7 jam ago

KH Aa Gibran Fasya Ajak Jemaah Maulid Nabi Perkuat Iman dan Takwa

PANDEGLANG, – Penceramah muda asal Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, KH Aa Gibran Fasya, mengajak jemaah untuk…

1 hari ago

Erupsi Anak Krakatau, Sekolah di Banten Terapkan PJJ Selama 3 Hari

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari menyusul aktivitas…

1 hari ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Andra Soni Minta Warga Pakai Masker

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berada…

1 hari ago