GAYA HIDUP

PKS Pandeglang Ajukan PAW Anggota DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

PANDEGLANG, – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang mengajukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, berinisial RF. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, mengatakan bahwa keputusan PAW diambil setelah partai melakukan evaluasi internal. Menurutnya, RF dianggap telah melanggar aturan partai.

“Ya, betul. PAW dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan partai. Kami sudah menyampaikan surat keputusan kepada DPRD Pandeglang,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

RF diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang viral di media sosial, dengan korban berinisial MP, yang disebut merupakan mantan pacarnya.

Dodi menjelaskan, RF akan digantikan oleh kader PKS lainnya dari daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik. Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu terakhir, posisi RF akan diisi oleh Haji Junaedi.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama, sesuai data dari KPU. Kami juga mengingatkan seluruh kader, khususnya calon anggota legislatif, untuk menjaga etika dan disiplin partai,” ujarnya.

Dodi menegaskan, setelah proses PAW dilakukan, RF tidak lagi tercatat sebagai kader PKS. Menurutnya, partai hanya akan mempertahankan kader yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Kalau sudah di-PAW, berarti sudah bukan kader lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Pandeglang terkait salah satu anggota legislatif dari PKS.

“Betul, DPRD sudah mengirimkan surat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti sesuai perolehan suara. Namun, KPU hanya menjalankan fungsi administrasi, bukan pihak yang memberi persetujuan atau penolakan,” kata Nunung. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

43 menit ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

3 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

4 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

5 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

6 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

7 jam ago