BERITA HOT

Perdagangan Gelap Benih Lobster diungkap! Polisi Amankan 8 Tersangka dan 28 Ribu Ekor Lobster Ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin yang nilainya fantastis, mencapai Rp12,5 miliar.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers Polres Tangerang Selatan, di halaman Polres Tangsel pada Kamis (16/10/2025).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, pengungkapan ini disebut sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime) karena melibatkan jalur pengiriman hingga ke luar negeri.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap pada Jumat (19/9/2025) dini hari saat tim Polsek Curug melakukan patroli malam di Jalan Pasir Randu, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Petugas mencurigai sebuah truk yang sedang memuat barang di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ternyata truk tersebut berisi empat boks besar berisi ribuan benih bening lobster tanpa dokumen resmi,” katanya.

Penyelidikan cepat mengarah pada jaringan lebih luas. Polisi kemudian menangkap delapan orang tersangka, yaitu:

S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40), serta tiga lainnya berstatus DPO, masing-masing berinisial TS, C, dan I.

Sementara itu, Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkap, dari hasil pemeriksaan tersangka AF, kegiatan pengiriman lobster ilegal ini sudah dilakukan sejak Agustus hingga September 2025.

“Selama dua bulan, sudah 15 kali dilakukan pengiriman ke Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia. Setiap kali pengiriman mencapai 8–30 boks berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain 6 boks berisi total 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, 1 truk Mitsubishi, 2 mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio), serta 6 unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi pengiriman.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan perikanan yang merugikan negara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Kami akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron. Perdagangan benih lobster ilegal ini jelas merugikan ekosistem laut dan keuangan negara,” tandasnya.

editor

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

2 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

4 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

5 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

7 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

7 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

9 jam ago