Satuan Reserse Kriminal Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin yang nilainya fantastis, mencapai Rp12,5 miliar.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers Polres Tangerang Selatan, di halaman Polres Tangsel pada Kamis (16/10/2025).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, pengungkapan ini disebut sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime) karena melibatkan jalur pengiriman hingga ke luar negeri.
Ia menjelaskan kasus ini terungkap pada Jumat (19/9/2025) dini hari saat tim Polsek Curug melakukan patroli malam di Jalan Pasir Randu, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Petugas mencurigai sebuah truk yang sedang memuat barang di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ternyata truk tersebut berisi empat boks besar berisi ribuan benih bening lobster tanpa dokumen resmi,” katanya.
Penyelidikan cepat mengarah pada jaringan lebih luas. Polisi kemudian menangkap delapan orang tersangka, yaitu:
S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40), serta tiga lainnya berstatus DPO, masing-masing berinisial TS, C, dan I.
Sementara itu, Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkap, dari hasil pemeriksaan tersangka AF, kegiatan pengiriman lobster ilegal ini sudah dilakukan sejak Agustus hingga September 2025.
“Selama dua bulan, sudah 15 kali dilakukan pengiriman ke Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia. Setiap kali pengiriman mencapai 8–30 boks berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster,” jelasnya.
Barang bukti yang disita antara lain 6 boks berisi total 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, 1 truk Mitsubishi, 2 mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio), serta 6 unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi pengiriman.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan perikanan yang merugikan negara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron. Perdagangan benih lobster ilegal ini jelas merugikan ekosistem laut dan keuangan negara,” tandasnya.