PANDEGLANG, – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat penurunan jumlah perkara dispensasi pernikahan dini pada 2025. Sepanjang Januari hingga November 2025, hanya terdapat tujuh perkara yang diajukan, berkurang dibandingkan dengan 13 perkara yang tercatat pada tahun sebelumnya.

Humas PA Pandeglang, Ama Khisbul Maulana, mengungkapkan bahwa penurunan ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran di masyarakat terkait batas usia minimal pernikahan.

“Tahun ini hanya ada tujuh perkara yang masuk, dan semuanya sudah kami tangani,” kata Ama kepada media, Senin (10/11/2025).

Menurut Ama, mayoritas pemohon dispensasi pernikahan dini berusia antara 16 hingga 18 tahun. Alasan yang paling sering diajukan adalah hubungan yang sudah berlangsung lama, antara lima bulan hingga tiga tahun, meskipun ada juga yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. “Pada tahun sebelumnya, ada kasus kehamilan di luar nikah yang sempat menjadi bahan diskusi di kami,” ujar Ama.

BACA JUGA :  Wapres Gibran dan Gubernur Andra Soni Tanam Mangrove di Pesisir Tangerang

Dari tujuh permohonan dispensasi yang diterima, enam di antaranya dikabulkan, sementara satu permohonan ditolak. Hakim memutuskan menolak permohonan tersebut karena calon mempelai perempuan dianggap masih terlalu muda, baik dari segi mental maupun kesiapan ekonomi

“Kami khawatir, setelah menikah, mereka bisa mengalami putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, atau bahkan tidak mampu memberikan nafkah,” jelas Ama.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Ama menambahkan bahwa angka pernikahan dini yang terjadi di lapangan sebenarnya bisa lebih tinggi, terutama karena banyak pasangan yang menikah secara siri tanpa memenuhi prosedur hukum yang sah.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, sekitar 700 perempuan di bawah usia 19 tahun melahirkan pada tahun ini, meskipun data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut,” kata Ama.

BACA JUGA :  Warga Cibitung Tewas dalam Perkelahian Diduga Akibat Persaingan Pembelian Buah Sawit

Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, PA Pandeglang berencana memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga terkait. Pihaknya sudah melakukan dialog dengan pemerintah daerah (Pemda), Kementerian Agama (Kemenag), serta organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami juga mendorong masyarakat yang menikah di bawah tangan untuk mengajukan isbat nikah agar pernikahan mereka diakui secara sah menurut hukum,” tambahnya.

Ama menekankan bahwa pencegahan pernikahan dini bukan hanya tugas lembaga hukum, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat serta dunia pendidikan.

“Budaya di Pandeglang memang sangat kental dengan nilai agama, tetapi kesadaran akan usia ideal menikah perlu terus diperkuat demi masa depan anak-anak kita,” tutup Ama’. (Red)

BACA JUGA :  Pembangunan Tol Serang–Panimbang Dikebut, Target Rampung Mundur ke 2027