LEBAK, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup aktivitas galian tanah ilegal di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat (24/10/2025).
Langkah penutupan itu dilakukan setelah maraknya pemberitaan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas truk pengangkut tanah yang kerap mengotori jalan raya dan membahayakan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Banten bersama Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Petugas juga memasang garis pembatas di pintu masuk lokasi tambang untuk memastikan kegiatan galian benar-benar dihentikan.
Wakil Gubernur Dimyati mengatakan, Pemprov Banten menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di sekitar Gerbang Tol Rangkasbitung.
“Awalnya kami menduga kegiatan tambang ini memiliki izin. Namun setelah dicek langsung di lapangan, ternyata tidak berizin,” ujar Dimyati saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dimyati juga berencana meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk melakukan penyelidikan. Karena galian tanah ini jelas ilegal,” tegasnya. (Red)



