Pemprov Banten Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Perluas Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK).
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal melalui sinergi berbagai pihak.
Komitmen tersebut disampaikan Andra Soni saat menerima kunjungan kerja Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah bersama jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (3/11/2025).
“Kami berdiskusi tentang inovasi yang bisa dilakukan untuk mendukung pekerja-pekerja informal di Banten. Insya Allah akan kami tindak lanjuti karena potensinya besar sekali, terutama dengan semangat gotong royong,” ujar Andra.
Ia menyampaikan, saat ini capaian UCJ di Banten baru mencapai 42,9 persen atau sekitar 2,7 juta pekerja yang telah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal. Pemerintah daerah, menurut dia, akan terus berupaya meningkatkan angka tersebut melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kita akan upayakan secara maksimal agar capaian UCJ di Banten terus meningkat. Potensi kita besar dan bisa dioptimalkan bersama,” ujarnya.
Andra menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud hadirnya negara dalam melindungi rakyat. Ia berharap kolaborasi lintas lembaga dapat mempercepat pencapaian UCJ sekaligus mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan, capaian UCJ sosial ekonomi di Banten saat ini berada di posisi 42,9 persen dan termasuk dalam 10 besar nasional.
“Pelaksanaan program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045. Dukungan semua pihak menjadi kunci untuk mencapai target 99,5 persen sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025,” tutur Hendra.
Ia menambahkan, sejumlah strategi ditempuh melalui kolaborasi dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan bagi pekerja rentan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menambahkan, keberhasilan program jaminan sosial membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Menurut dia, tanggung jawab memperluas cakupan UCJ tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat.
“Jangan sampai muncul pemikiran bahwa semua harus dari APBD karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti memanfaatkan dana CSR, dana desa, atau kerja sama dengan BAZNAS. Jika semua pihak berkolaborasi, tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat lebih terlindungi,” ujarnya.
Salah satu inisiatif yang tengah didorong adalah Gerakan SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda. Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungannya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Gerakan ini mengajak siapa pun untuk melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja,” kata Eko. (Red)



