GAYA HIDUP

Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten. Surat edaran tersebut ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam edaran itu, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.

Pemprov Banten menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Selain itu, larangan diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat petasan, terutama di kawasan permukiman.

Gubernur Andra Soni juga menekankan larangan ini sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera. Masyarakat diajak merayakan Tahun Baru secara sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten diminta menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Andra.

Pemprov Banten juga menginstruksikan koordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban. Peran camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama turut diharapkan dalam memberikan pemahaman kepada warga.

Pemprov berharap perayaan Tahun Baru 2026 di Banten dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

4 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

6 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

7 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

9 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

10 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

11 jam ago