EDUKASI

Pemkab Pandeglang Genjot Sertifikasi 3.500 Aset Tanah, Fokus Cegah Sengketa

PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah guna mencegah potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.

Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus, menyebut jumlah aset tanah yang belum tersertifikasi masih cukup besar. Dari total sekitar 4.200 bidang tanah milik Pemkab, baru sekitar 650 bidang yang telah mengantongi sertifikat. Artinya, sekitar 3.500 bidang lainnya masih dalam proses atau belum tersertifikasi.

“Total aset tanah kita kurang lebih 4.200 bidang. Yang sudah bersertifikat sekitar 650 bidang, sedangkan yang belum tersertifikasi kurang lebih 3.500 bidang,” terang Haytun kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, aset tersebut mencakup berbagai jenis, mulai dari lahan yang telah berdiri bangunan sekolah, puskesmas, gedung perkantoran, hingga jalan kabupaten, jalan lingkungan, dan lahan irigasi.

Menurutnya, aset berupa jalan dan fasilitas umum menjadi perhatian khusus karena rawan klaim jika belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.

“Upaya pensertifikatan terus kami lakukan supaya aset pemerintah aman secara administrasi dan hukum,” katanya.

Target 350 Bidang pada 2026
Pada 2026, Pemkab Pandeglang menargetkan sertifikasi terhadap 350 bidang tanah. Berkas pengajuan telah disiapkan berdasarkan nama serta alamat lokasi aset untuk diajukan ke Kantor Pertanahan.

Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pengukuran lahan, penerbitan peta bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat hak milik jika tidak ditemukan kendala di lapangan.

Percepatan sertifikasi tahun ini difokuskan di sembilan kecamatan, yakni Cadasari, Koroncong, Karangtanjung, Pandeglang, Majasari, Banjar, Mekarjaya, Kaduhajo, dan Cimanuk. Selain itu, prioritas juga diberikan pada tanah sekolah serta aset strategis lainnya.

“Aset strategis seperti tanah pasar, objek wisata, atau lahan untuk program nasional juga menjadi prioritas karena harus segera memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Tantangan Penelusuran Riwayat Tanah

Meski belum seluruhnya bersertifikat, Haytun menegaskan aset yang telah dikuasai pemerintah dan memiliki riwayat kepemilikan tetap tercatat sebagai aset daerah selama tidak ada klaim dari pihak lain.

Namun, proses sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Penelusuran riwayat tanah lama yang diperoleh melalui pembelian maupun hibah menjadi salah satu kendala utama. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia serta luasnya wilayah Kabupaten Pandeglang turut menjadi tantangan.

“Kami prioritaskan aset yang statusnya sudah clean and clear, baik batas maupun riwayat tanahnya, supaya target sertifikasi bisa tercapai,” katanya. (Red)

Deni

Recent Posts

Pemprov Banten Tata CSR, Andalkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Non-APBD

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menata potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate…

8 jam ago

Petani Banten Ditarget Makin Sejahtera, Panen Padi Tembus 12,88 Ton per Hektare

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…

11 jam ago

Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…

15 jam ago

Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen terus memperluas akses pendidikan melalui pembangunan Unit Sekolah…

18 jam ago

DPRD Pandeglang Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Melorot Rp170 Miliar

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran…

1 hari ago

Tak Sekadar Kejar Target, Andra Soni Ingin Semua Warga Banten Sehat Lewat CKG

TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni tak ingin Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya sekadar…

1 hari ago