PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah guna mencegah potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus, menyebut jumlah aset tanah yang belum tersertifikasi masih cukup besar. Dari total sekitar 4.200 bidang tanah milik Pemkab, baru sekitar 650 bidang yang telah mengantongi sertifikat. Artinya, sekitar 3.500 bidang lainnya masih dalam proses atau belum tersertifikasi.
“Total aset tanah kita kurang lebih 4.200 bidang. Yang sudah bersertifikat sekitar 650 bidang, sedangkan yang belum tersertifikasi kurang lebih 3.500 bidang,” terang Haytun kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, aset tersebut mencakup berbagai jenis, mulai dari lahan yang telah berdiri bangunan sekolah, puskesmas, gedung perkantoran, hingga jalan kabupaten, jalan lingkungan, dan lahan irigasi.
Menurutnya, aset berupa jalan dan fasilitas umum menjadi perhatian khusus karena rawan klaim jika belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
“Upaya pensertifikatan terus kami lakukan supaya aset pemerintah aman secara administrasi dan hukum,” katanya.
Target 350 Bidang pada 2026
Pada 2026, Pemkab Pandeglang menargetkan sertifikasi terhadap 350 bidang tanah. Berkas pengajuan telah disiapkan berdasarkan nama serta alamat lokasi aset untuk diajukan ke Kantor Pertanahan.
Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pengukuran lahan, penerbitan peta bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat hak milik jika tidak ditemukan kendala di lapangan.
Percepatan sertifikasi tahun ini difokuskan di sembilan kecamatan, yakni Cadasari, Koroncong, Karangtanjung, Pandeglang, Majasari, Banjar, Mekarjaya, Kaduhajo, dan Cimanuk. Selain itu, prioritas juga diberikan pada tanah sekolah serta aset strategis lainnya.
“Aset strategis seperti tanah pasar, objek wisata, atau lahan untuk program nasional juga menjadi prioritas karena harus segera memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Tantangan Penelusuran Riwayat Tanah
Meski belum seluruhnya bersertifikat, Haytun menegaskan aset yang telah dikuasai pemerintah dan memiliki riwayat kepemilikan tetap tercatat sebagai aset daerah selama tidak ada klaim dari pihak lain.
Namun, proses sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Penelusuran riwayat tanah lama yang diperoleh melalui pembelian maupun hibah menjadi salah satu kendala utama. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia serta luasnya wilayah Kabupaten Pandeglang turut menjadi tantangan.
“Kami prioritaskan aset yang statusnya sudah clean and clear, baik batas maupun riwayat tanahnya, supaya target sertifikasi bisa tercapai,” katanya. (Red)
SERANG - Sebagai upaya penghematan energi dan BBM, Gubernur Banten Andra Soni menggunakan mobil listrik…
PANDEGLANG, –Mantan Bupati Pandeglang Irna Narulita yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang…
JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel membuat biaya pengisian penuh kendaraan…
TANGERANG, –Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Hari…
CILEGON, –Provinsi Banten menjadi salah satu tujuan migrasi penduduk dari berbagai daerah karena dinilai memiliki…
SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni tak mau generasi muda terseret arus negatif dunia digital. Ia…