PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, akan memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 April hingga 30 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
“Kami sedang menyiapkan regulasi untuk pembebasan sanksi denda PBB-P2 yang akan berlaku mulai 1 April sampai 30 Juli 2026,” kata Ramadani kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, pemutihan mencakup penghapusan sanksi denda dan administrasi, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, pokok pajak tetap wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
“Untuk pokok pajaknya tetap harus dibayarkan, karena tidak bisa dihapus,” terangnya.
Selain itu, Bapenda Pandeglang juga terus melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan.
Di sisi lain, pemerintah daerah akan melanjutkan pemutakhiran data serta pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di sejumlah kawasan perumahan yang belum rampung.
“Masih ada beberapa perumahan yang belum selesai sejak tahun lalu, dan kini kami lanjutkan. Apalagi banyak perumahan baru yang sudah dibangun dan telah akad kredit dengan konsumen,” tutur Ramadani.
Ia berharap, program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diharapkan terus meningkat karena menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah,” harapnya. (Red)


