PANDEGLANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang baru menyiapkan anggaran sebesar Rp16,6 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp35 miliar untuk membayar gaji 5.816 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan setahun penuh dengan status belanja jasa, bukan belanja pegawai.

“Kalau dihitung dari total 5.816 PPPK paruh waktu, kebutuhan anggarannya sekitar Rp35 miliar per tahun. Itu menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkannya,” kata Yahya di Pandeglang, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Yahya, kemampuan keuangan daerah saat ini baru mencukupi Rp16,6 miliar. Kekurangan anggaran akan diupayakan melalui dukungan kementerian terkait dan sumber pembiayaan lain.

Ia menuturkan, besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti saat berstatus tenaga honorer, yakni antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Bersama KPK RI Seleksi 4 Desa Percontohan Anti Korupsi

“Gajinya belum naik, masih sama seperti sekarang. Setelah mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan NIP-nya terbit, baru ada penyesuaian,” ujarnya.

Untuk PPPK penuh waktu, gaji rata-rata diperkirakan sekitar Rp3,8 juta per bulan bagi pegawai yang sudah menikah dan memiliki dua anak.

Yahya menambahkan, Pemkab Pandeglang belum dapat memberikan tunjangan tambahan bagi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

“Belum ada tunjangan tambahan. Fokus kami saat ini memastikan gaji pokok dulu,” katanya.

Ia meminta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK memahami bahwa mekanisme penggajian dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Status PPPK paruh waktu saja sudah merupakan lompatan besar bagi tenaga honorer. Ini langkah awal menuju penataan tenaga kerja yang lebih baik,” ucapnya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT Ke-25 Provinsi Banten, Andra Soni Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

Untuk menutup kekurangan anggaran, Pemkab berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah pusat, kata Yahya, telah memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.

“Kita sudah berkirim surat ke Kemendikdasmen. Daerah lain juga mengalami hal serupa, karena itu keluar surat edaran yang memperbolehkan dana BOS digunakan untuk gaji guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, pembayaran gaji dapat diambil dari pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing BLUD.

“BLUD memiliki kewenangan mengatur pembayaran gaji tenaga kesehatan dari PAD mereka,” ujar Yahya.

Adapun untuk tenaga teknis, pembiayaan gaji akan diambil dari alokasi APBD melalui BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Tiga Calon Sekda Pandeglang Ikuti Seleksi Terbuka di Bandung

Rencana penggajian PPPK paruh waktu tersebut juga telah dibahas dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026 bersama DPRD Pandeglang.

“Proses pembahasan RAPBD 2026 sudah dimulai sejak awal pekan ini. Nota pengantar sudah disampaikan, dan hari ini dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi serta jawaban bupati,” tutur Yahya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, TAPD, dan komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Tugas saya hanya meramu dari yang ada. Yang memutuskan bukan saya, melainkan TAPD secara kolektif kolegial,” pungkasnya. (Red)