PANDEGLANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah membahas skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pembahasan dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta akan melibatkan DPRD Pandeglang dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengatakan pembahasan ini mencakup seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Saat ini, jumlah PPPK di Pandeglang tercatat lebih dari 5.800 orang.

“Masalah penggajian PPPK, baik paruh maupun penuh waktu, masih kami bahas bersama BPKD dan TAPD. Nantinya juga akan dibahas dengan DPRD dalam rencana anggaran 2026,” ujar Iing kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA :  Kejati Banten Tahan Dirut PT EPP Korupsi Pengelolaan Sampah di DLH Tangsel

Iing menjelaskan, besaran gaji PPPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang yang masih relatif kecil menjadi salah satu tantangan dalam merumuskan kebijakan tersebut.

“Kami sedang mencari formulasi terbaik agar penggajian PPPK bisa berjalan adil dan berkelanjutan. Dengan PAD yang masih kecil dan beban belanja pegawai cukup besar, kami perlu solusi yang realistis,” tuturnya.

Meski begitu, Iing menegaskan, Pemkab tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi para PPPK di Pandeglang. Ia juga mengimbau seluruh PPPK agar menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Berapapun dan seperti apapun mekanisme penggajiannya, saya berharap para PPPK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena kita ini pelayan publik, sudah seharusnya mengutamakan integritas, loyalitas, dan pengabdian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Rupiah Menguat, Ketahanan Teruji di Tengah Gejolak Global

Iing menambahkan, pembahasan final terkait pagu anggaran PPPK akan dilakukan dalam waktu dekat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

“Masih ada tiga formulasi yang sedang kami kaji. Setelah finalisasi dengan instansi terkait, baru bisa kami sampaikan secara utuh,” kata Iing. (Red)