PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan swasta.
Sebagai langkah antisipasi pelanggaran, Pemkab Pandeglang juga membuka posko pengaduan bagi buruh yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam proses pembayarannya.
Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Pandeglang. Pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi dapat menyampaikan laporan secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 500.15.14/96-DTKT/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, ketentuan pembayaran THR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut disebutkan pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat, mengatakan posko pengaduan tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja terkait persoalan pembayaran THR.
“Kalau ada laporan dari masyarakat atau pekerja, kami akan menerima setiap aduan. Namun kami hanya bersifat memfasilitasi, tidak bisa melakukan penindakan,” kata Ati kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ati menjelaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Banten. Sebab, kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
Ia menegaskan perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Ati, besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah satu bulan upah. Komponen upah tersebut dapat berupa upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ati menambahkan perusahaan seharusnya mulai menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Namun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada juga perusahaan yang telah membayarkan THR lebih awal bahkan sejak awal Ramadan.
Meski begitu, ia mengingatkan perusahaan agar menyampaikan informasi secara terbuka kepada pekerja terkait jadwal pembayaran THR agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Perusahaan harus terbuka mengenai kapan THR disalurkan, sehingga pekerja memiliki kepastian,” ujarnya.
Selain membuka posko di kantor Disnakertrans, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline di nomor 0852-1390-0502 dan 0838-3111-1818 bagi pekerja yang ingin melaporkan kendala terkait pembayaran THR. (Red)
SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…
TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…
JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…
Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…
SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…
SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…