SERANG, – Sebanyak tujuh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten tercatat belum menerapkan manajemen talenta dalam sistem kepegawaian. Saat ini, baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang telah mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh saat peluncuran manajemen talenta Pemkot Serang di Ballroom Hotel Aston Serang, Senin (5/1/2026)
Zudan mengatakan, manajemen talenta bertujuan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) terbaik pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki.
“Manajemen talenta dilakukan untuk mencari orang terbaik agar ditempatkan di jabatan terbaik, sekaligus mendukung visi dan misi kepala daerah,” kata Zudan.
Ia mengungkapkan, dari lebih dari 600 instansi pemerintah di Indonesia, saat ini lebih dari 500 instansi telah menerapkan sistem manajemen talenta. Sementara itu, sekitar 100 instansi lainnya masih belum mengadopsi kebijakan tersebut.
“Kami biarkan saja, nanti juga akan mengikuti,” ujarnya.
Menurut Zudan, penerapan manajemen talenta menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas sumber daya ASN di daerah. (Red)



