BERITA HOT

P3B dan BP3B Dorong Kejati Banten Usut Dugaan Pungli Pegawai P3K di Dinas PUPR

SERANG, – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) bersama Badan Pemantauan Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) mendorong Wakil Gubernur Banten untuk meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi terhadap pegawai P3K di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten.

Ketua P3B, Arip Wahyudin, menegaskan bahwa pungutan liar merupakan perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pungli adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pernyataan sikap di ruang publik, tetapi harus dibuktikan melalui proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Arip dalam keterangannya, Selasa (24/12/2025).

Menurut Arip, pernyataan Wakil Gubernur Banten perlu dibarengi dengan langkah konkret penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat seolah persoalan tersebut hanya menjadi wacana tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kalau hanya berhenti di opini publik, kesannya seperti melempar batu sembunyi tangan. Secara politik mungkin benar, tetapi secara hukum belum tentu,” ujarnya.

Meski demikian, Arip menegaskan P3B mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Banten dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terkait dugaan pungli di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PUPR Provinsi Banten.

Ia menilai, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal tanpa dibarengi pembangunan sumber daya manusia yang berintegritas di lingkungan pemerintahan.

“Tanpa mental aparatur yang bersih, mustahil korupsi bisa diberantas,” katanya.

Senada disampaikan aktivis BP3B, H. Aang Kunaefi. Ia menyebut pungli atau pemerasan merupakan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Oleh karena itu, P3B dan BP3B mendorong pemanfaatan teknologi informasi di era digital agar seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara non-tunai guna meminimalisasi potensi pungli dalam pelayanan publik.

“Pungutan liar sangat rentan terjadi dalam proses pelayanan yang melibatkan aparatur pemerintah,” ujar Aang.

Aang menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, praktik pungli telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu diberantas secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Perlu penguatan peran Satgas Saber Pungli di Provinsi Banten agar penindakan bisa berjalan maksimal,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Aang menegaskan BP3B mendukung penuh kebijakan Wakil Gubernur Banten dalam memberantas pungli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami ingin supremasi hukum di Banten benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa dalih apa pun,” pungkasnya. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

4 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

14 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

14 jam ago

Tak Main-Main, Tangsel Siap Total Gelar Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

14 jam ago

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…

18 jam ago

Arif Rahman Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Banten

SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…

20 jam ago