BERITA HOT

P3B dan BP3B Dorong Kejati Banten Usut Dugaan Pungli Pegawai P3K di Dinas PUPR

SERANG, – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) bersama Badan Pemantauan Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) mendorong Wakil Gubernur Banten untuk meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi terhadap pegawai P3K di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten.

Ketua P3B, Arip Wahyudin, menegaskan bahwa pungutan liar merupakan perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pungli adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pernyataan sikap di ruang publik, tetapi harus dibuktikan melalui proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Arip dalam keterangannya, Selasa (24/12/2025).

Menurut Arip, pernyataan Wakil Gubernur Banten perlu dibarengi dengan langkah konkret penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat seolah persoalan tersebut hanya menjadi wacana tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kalau hanya berhenti di opini publik, kesannya seperti melempar batu sembunyi tangan. Secara politik mungkin benar, tetapi secara hukum belum tentu,” ujarnya.

Meski demikian, Arip menegaskan P3B mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Banten dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terkait dugaan pungli di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PUPR Provinsi Banten.

Ia menilai, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal tanpa dibarengi pembangunan sumber daya manusia yang berintegritas di lingkungan pemerintahan.

“Tanpa mental aparatur yang bersih, mustahil korupsi bisa diberantas,” katanya.

Senada disampaikan aktivis BP3B, H. Aang Kunaefi. Ia menyebut pungli atau pemerasan merupakan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Oleh karena itu, P3B dan BP3B mendorong pemanfaatan teknologi informasi di era digital agar seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara non-tunai guna meminimalisasi potensi pungli dalam pelayanan publik.

“Pungutan liar sangat rentan terjadi dalam proses pelayanan yang melibatkan aparatur pemerintah,” ujar Aang.

Aang menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, praktik pungli telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu diberantas secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Perlu penguatan peran Satgas Saber Pungli di Provinsi Banten agar penindakan bisa berjalan maksimal,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Aang menegaskan BP3B mendukung penuh kebijakan Wakil Gubernur Banten dalam memberantas pungli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami ingin supremasi hukum di Banten benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa dalih apa pun,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

2 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

4 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

5 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

7 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

7 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

9 jam ago