PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mencatat 71 perkara pidana ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak masuk.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang Indra Gunawan mengatakan puluhan perkara itu tercatat sejak tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga proses persidangan.

“Untuk perkara dari penerimaan SPDP sampai proses persidangan dari Januari sampai Juni 2026 ada sekitar 71 perkara,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Indra menjelaskan, kasus narkotika mendominasi dengan 36 perkara. Kemudian disusul perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebanyak 16 kasus.

Sementara itu, tindak pidana terhadap harta benda tercatat 19 perkara. Kasus tersebut meliputi pencurian, penadahan, penggelapan, hingga penggelapan dalam jabatan.

BACA JUGA :  Pencarian Satu Nelayan Teluk Labuan Belum Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Yang paling mendominasi itu narkotika sebanyak 36 perkara. Kemudian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak sebanyak 16 perkara. Untuk tindak pidana terhadap harta benda seperti pencurian, penadahan dan penggelapan sekitar 19 perkara,” ujarnya.

Meski masih didominasi perkara narkotika, Indra menyebut jumlah perkara yang ditangani pada 2026 cenderung menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, pada 2025 jumlah perkara yang masuk hampir mencapai 20 kasus setiap bulan. Sementara tahun ini rata-rata berada di kisaran belasan perkara per bulan.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah perkara tahun ini cenderung menurun. Tahun 2025 per bulannya bisa hampir 20 perkara, sekarang rata-rata belasan perkara,” katanya.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Tegaskan Jangan Ada Praktik Titip-menitip Siswa dalam SPMB 2026

Indra menilai tingginya perkara narkotika masih dipengaruhi peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Mayoritas kasus yang ditangani melibatkan pengedar dalam skala kecil.

Sementara tingginya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dinilai berkaitan dengan kurangnya pengawasan dari orang tua maupun lingkungan sekitar.

“Kalau perkara persetubuhan terhadap anak, faktor pengawasan orang tua dan lingkungan sangat berpengaruh. Anak membutuhkan perhatian dan pengawasan yang tinggi dari keluarga maupun lingkungan sekitar,” jelasnya.

Adapun kasus pencurian, lanjut Indra, masih dipengaruhi faktor ekonomi serta kondisi lingkungan yang dinilai rawan terhadap tindak kejahatan.

Untuk menekan angka tindak pidana, Kejari Pandeglang terus menggencarkan program penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat melalui bidang intelijen.

BACA JUGA :  Wagub Banten Dimyati Ajak Masyarakat Teladani Kehidupan Nabi Muhammad SAW

Program tersebut dijalankan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa yang menyasar pelajar, aparatur desa, hingga masyarakat umum.

“Melalui bidang intelijen, kami terus memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dan sekolah-sekolah terkait bahaya narkotika, tindak pidana umum maupun pencegahan korupsi. Program itu masih terus berjalan sampai sekarang,” pungkasnya. (Dan)