PANDEGLANG, –Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Pandeglang dinilai belum tergarap maksimal. Pasalnya, masih banyak tower yang belum terdata dan belum masuk dalam basis pajak daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, jumlah menara telekomunikasi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 360 unit. Namun, yang telah terdata baru lebih dari 50 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 100 tower yang belum tercatat secara resmi.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengakui bahwa pendataan menara telekomunikasi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pihaknya.
“Yang belum terdata masih lebih dari 100 unit. Dari total sekitar 360, kami baru mendata di atas 50 persen,” ujar Ramadani, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pendataan adalah lokasi tower yang sulit dijangkau. Banyak menara berdiri di area perkebunan, perbukitan, hingga pelosok desa.
“Sebagian besar tower tidak berada di pinggir jalan. Banyak yang berada di kebun atau harus ditempuh dengan naik bukit, sehingga menyulitkan petugas,” katanya.
Selain faktor geografis, persoalan administrasi juga menjadi hambatan. Saat ini, pajak menara masih tergabung dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik pemilik lahan, bukan atas nama vendor atau perusahaan penyewa.
Menurut Ramadani, kondisi tersebut tidak ideal karena seharusnya kewajiban pajak berada pada pihak vendor. Untuk itu, Bapenda berencana melakukan pemisahan atau split SPPT.
“Selama ini masih tergabung dengan pemilik lahan. Ke depan akan kami pisahkan agar menjadi tanggung jawab vendor,” tegasnya.
Dalam upaya mengoptimalkan pendataan, Bapenda akan menggandeng kepala desa dan aparat setempat yang dinilai lebih memahami kondisi wilayah hingga ke tingkat pelosok.
“Kami akan melibatkan pihak desa karena mereka yang paling mengetahui wilayahnya,” ujarnya.
Setelah Lebaran, Bapenda juga berencana turun langsung ke sejumlah kecamatan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pembaruan data wajib pajak. Selain menara telekomunikasi, pendataan juga akan menyasar kawasan perumahan baru.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Bapenda turut memberikan insentif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juli 2026. Namun demikian, pokok pajak tetap wajib dibayarkan. (Red)
PANDEGLANG, –Polres Pandeglang menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Lantas di Aula Polres Pandeglang,…
SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH)…
SERANG, –Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah demi menciptakan lingkungan…
PANDEGLANG, –Forum KDKMP Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD Pandeglang segera membentuk panitia khusus…
PANDEGLANG, - Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Kumaedi, SE menyampaikan materi financial literacy atau…
SERANG, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengakui, bahwa target penurunan…