BERITA HOT

Masih Banyak Tower “Tersembunyi”, PAD Pandeglang Belum Optimal

PANDEGLANG, –Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Pandeglang dinilai belum tergarap maksimal. Pasalnya, masih banyak tower yang belum terdata dan belum masuk dalam basis pajak daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, jumlah menara telekomunikasi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 360 unit. Namun, yang telah terdata baru lebih dari 50 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 100 tower yang belum tercatat secara resmi.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengakui bahwa pendataan menara telekomunikasi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pihaknya.

“Yang belum terdata masih lebih dari 100 unit. Dari total sekitar 360, kami baru mendata di atas 50 persen,” ujar Ramadani, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pendataan adalah lokasi tower yang sulit dijangkau. Banyak menara berdiri di area perkebunan, perbukitan, hingga pelosok desa.

“Sebagian besar tower tidak berada di pinggir jalan. Banyak yang berada di kebun atau harus ditempuh dengan naik bukit, sehingga menyulitkan petugas,” katanya.

Selain faktor geografis, persoalan administrasi juga menjadi hambatan. Saat ini, pajak menara masih tergabung dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik pemilik lahan, bukan atas nama vendor atau perusahaan penyewa.

Menurut Ramadani, kondisi tersebut tidak ideal karena seharusnya kewajiban pajak berada pada pihak vendor. Untuk itu, Bapenda berencana melakukan pemisahan atau split SPPT.

“Selama ini masih tergabung dengan pemilik lahan. Ke depan akan kami pisahkan agar menjadi tanggung jawab vendor,” tegasnya.

Dalam upaya mengoptimalkan pendataan, Bapenda akan menggandeng kepala desa dan aparat setempat yang dinilai lebih memahami kondisi wilayah hingga ke tingkat pelosok.

“Kami akan melibatkan pihak desa karena mereka yang paling mengetahui wilayahnya,” ujarnya.

Setelah Lebaran, Bapenda juga berencana turun langsung ke sejumlah kecamatan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pembaruan data wajib pajak. Selain menara telekomunikasi, pendataan juga akan menyasar kawasan perumahan baru.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Bapenda turut memberikan insentif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juli 2026. Namun demikian, pokok pajak tetap wajib dibayarkan. (Red)

Deni

Recent Posts

Disparbud Pandeglang Raih Stand Terbaik di Exciting Banten Festival 2026, Cikadu Jadi Kawasan Berbasis KI

SERANG, –Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang meraih penghargaan sebagai stand terbaik pada ajang…

4 jam ago

Pesta Laut Carita Meriah, Bupati Pandeglang Apresiasi Panitia Ruwat Laut

PANDEGLANG, –Pesta Laut atau Ruwat Laut di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, berlangsung meriah pada Sabtu…

5 jam ago

Dedi DM Mandalawangi Santuni 300 Anak Yatim dan Duafa di Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesuksesan H. Dedi Saeful, Direktur Utama Wisata Air Tirta Persada Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, tak…

8 jam ago

Mutasi Besar di Polda Banten, Wakapolda hingga 2 Kapolres Berganti

BANTEN, –Polri kembali melakukan rotasi jabatan. Sejumlah pejabat utama (PJU) dan kapolres di jajaran Polda…

11 jam ago

Wagub Banten Dimyati Apresiasi Turnamen Maung Cup 3, Diikuti 32 Klub

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup…

1 hari ago

Kumaedi Dukung Turnamen Sepak Bola Kharisma Cup di Sukajadi Cibaliung

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Kumaedi, memberikan dukungan dan mensuport terhadap penyelenggaraan Turnamen…

1 hari ago