PANDEGLANG, –Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Pandeglang dinilai belum tergarap maksimal. Pasalnya, masih banyak tower yang belum terdata dan belum masuk dalam basis pajak daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, jumlah menara telekomunikasi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 360 unit. Namun, yang telah terdata baru lebih dari 50 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 100 tower yang belum tercatat secara resmi.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengakui bahwa pendataan menara telekomunikasi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pihaknya.
“Yang belum terdata masih lebih dari 100 unit. Dari total sekitar 360, kami baru mendata di atas 50 persen,” ujar Ramadani, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pendataan adalah lokasi tower yang sulit dijangkau. Banyak menara berdiri di area perkebunan, perbukitan, hingga pelosok desa.
“Sebagian besar tower tidak berada di pinggir jalan. Banyak yang berada di kebun atau harus ditempuh dengan naik bukit, sehingga menyulitkan petugas,” katanya.
Selain faktor geografis, persoalan administrasi juga menjadi hambatan. Saat ini, pajak menara masih tergabung dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik pemilik lahan, bukan atas nama vendor atau perusahaan penyewa.
Menurut Ramadani, kondisi tersebut tidak ideal karena seharusnya kewajiban pajak berada pada pihak vendor. Untuk itu, Bapenda berencana melakukan pemisahan atau split SPPT.
“Selama ini masih tergabung dengan pemilik lahan. Ke depan akan kami pisahkan agar menjadi tanggung jawab vendor,” tegasnya.
Dalam upaya mengoptimalkan pendataan, Bapenda akan menggandeng kepala desa dan aparat setempat yang dinilai lebih memahami kondisi wilayah hingga ke tingkat pelosok.
“Kami akan melibatkan pihak desa karena mereka yang paling mengetahui wilayahnya,” ujarnya.
Setelah Lebaran, Bapenda juga berencana turun langsung ke sejumlah kecamatan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pembaruan data wajib pajak. Selain menara telekomunikasi, pendataan juga akan menyasar kawasan perumahan baru.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Bapenda turut memberikan insentif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juli 2026. Namun demikian, pokok pajak tetap wajib dibayarkan. (Red)
PANDEGLANG, –Prestasi membanggakan diraih siswa SDN Sidamukti 2, Kabupaten Pandeglang. Seorang siswi kelas 5A berhasil…
TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni bareng Ketua Umum PSSI Erick Thohir resmi menggeber Liga…
KABUPATEN TANGERANG – Upaya percepatan deteksi tuberkulosis (TBC) terus digenjot. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengoptimalkan…
LEBAK, –Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Buya Sujana Kharis, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan…
SERANG - Persediaan darah di seluruh Unit Pengelola Darah (UPD) Palang Merah Indonesia wilayah Provinsi…
PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, akan memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda Pajak Bumi…