PANDEGLANG, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat lima aparatur sipil negara (ASN) melanggar disiplin karena tidak masuk kerja selama satu tahun. Mereka diketahui menghindari kantor lantaran takut ditagih utang.

Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengatakan kelima ASN tersebut telah dijatuhi sanksi dan saat ini menjalani proses pembinaan.

“Dari lima orang itu, tiga bertugas di dinas dan dua di kecamatan. Empat orang mendapat sanksi sedang, sementara satu orang dijatuhi sanksi berat,” kata Farid di Pandeglang, Senin (3/11/2025).

Farid menjelaskan, tindakan kelima ASN itu melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 11 ayat (4) disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Mediasi Kepsek SMAN 1 Cimarga dan Siswa yang Ribut Soal Rokok

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka tidak masuk kerja karena terjerat utang dan takut didatangi penagih. Penghasilan mereka terbatas, sehingga memilih menghindar,” ujar Farid.

BKPSDM Pandeglang, lanjut dia, terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan untuk menekan pelanggaran disiplin. Dalam dua tahun terakhir, kasus serupa cenderung meningkat.

“Tahun 2024, satu ASN sudah diberhentikan, dua mendapat sanksi sedang, dan satu dijatuhi sanksi berat. Saat ini, dua ASN lain masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Farid menuturkan, penjatuhan sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi sedang dan berat. BKPSDM bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dalam memantau dan menindak ASN yang melanggar aturan melalui sidang disiplin.

BACA JUGA :  Warga Sobang dan Panimbang Demo Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang, Ini Tuntutannya? 

Ia menambahkan, masyarakat dan pegawai lain dapat melaporkan ASN yang bolos atau hanya absen tanpa bekerja. BKPSDM juga memantau kinerja ASN melalui laporan triwulanan berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Kalau kinerjanya di bawah ekspektasi, ASN tersebut bisa dikenai sanksi. Ini menjadi peringatan agar semua pegawai disiplin. Kalau tidak patuh pada jam kerja, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegas Farid.

Menurut dia, sebagian pelanggaran terjadi karena masalah ekonomi dan persoalan pribadi. BKPSDM mendorong kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekan kerja untuk aktif melaporkan pelanggaran agar pembinaan lebih efektif. (Red)