BERITA HOT

Larangan PKL di Alun-alun Pandeglang Disorot, Dinilai Tak Konsisten

PANDEGLANG, – Polemik larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Alun-alun Kabupaten Pandeglang kembali mencuat. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024 dinilai belum ditegakkan secara konsisten.

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) menilai keberadaan perda dan perbup tersebut justru terkesan seperti “pagar makan tanaman”. Aturan dibuat, namun pada praktiknya diduga dilanggar oleh para pihak yang seharusnya menjadi penegak.

“Larangan PKL di alun-alun Pandeglang ini seperti lempar batu sembunyi tangan. Aturannya ada, tapi pelaksanaannya tidak tegas,” kata Arif Wahyudin perwakilan P4 dalam keterangannya kepada media, Minggu (04/1/2026).

P4 menyoroti maraknya PKL yang kembali berjualan di kawasan alun-alun, bahkan dengan dalih telah mengantongi izin dari pihak pemerintah daerah. Jika dugaan tersebut benar, P4 mempertanyakan konsistensi eksekutif dan legislatif dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.

“Kalau memang ada izin, ini jadi tanda tanya besar. Siapa yang memberi izin? Atas dasar apa? Padahal perda dan perbup jelas melarang,” tegasnya.

Menurut P4, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda. Mereka menilai aparat terkesan tutup mata dan tidak tegas dalam menjalankan kewenangannya.

P4 juga mengingatkan bahwa pembentukan perda dan perbup menggunakan anggaran negara, sehingga harus dijalankan secara serius, bukan sekadar formalitas atau alat kepentingan politik.

“Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata P4.

Lebih jauh, P4 mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan bisnis di kawasan alun-alun.

Menurut mereka, regulasi seharusnya tidak hanya berisi larangan, tetapi juga disertai solusi, inovasi, dan penataan yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melanggar hukum.

“Eksekutif dan legislatif harus tegas. Jangan seperti payung, dipakai saat hujan dan disimpan saat panas. Aturan harus ditegakkan kapan pun, bukan hanya saat ramai dikritik,” ujarnya.

P4 juga meminta unsur yudikatif tidak tinggal diam demi menjaga supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang. Mereka menegaskan akan terus mengawal penegakan perda dan perbup agar dijalankan secara adil dan konsisten.

Sebelumnya diberitakan, Pedagang kaki lima (PKL) kembali marak beraktivitas di Alun-alun Pandeglang. Padahal, sejak masa kepemimpinan Bupati Irna Narulita, kawasan tersebut dilarang menjadi lokasi berjualan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Nomor 4 Tahun 2008.

Pantauan di lokasi, Kamis (1/1/2026), sejumlah PKL terlihat menempati area dalam alun-alun sejak sore hingga malam hari. Beberapa wahana permainan, termasuk balon berukuran besar, tampak berdiri mulai pukul 15.00 WIB hingga larut malam. Aktivitas tersebut juga menimbulkan persoalan kebersihan, dengan sampah berserakan di sejumlah titik.

Mainan balon ukuran besar berdiri tegak diduga sudah kantongi izin dari oknum pejabat

Sebelumnya, PKL kerap terlibat aksi kejar-kejaran dengan Satpol PP saat dilakukan penertiban. Pemkab Pandeglang telah merekomendasikan para pedagang untuk berjualan di Gedung Juang dan sepanjang Jalan Bank Banten yang ditetapkan sebagai Pusat Kuliner Pandeglang Berkah.

Namun, kembalinya PKL ke area alun-alun diduga karena adanya izin dari oknum pejabat. Satpol PP yang berjaga di pos pengamanan di sudut alun-alun terkesan tidak melakukan penindakan.

“Mau bagaimana lagi, informasinya sudah diizinkan oleh Pemkab Pandeglang untuk kembali berjualan. Silakan tanya langsung ke PKL siapa yang memberi izin,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang enggan disebutkan namanya. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan Infobank 2026

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Bank Banten meraih penghargaan dalam ajang The Asian Post…

3 jam ago

Diam-diam Naik, Harga BBM Melonjak per Hari Ini

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu,…

3 jam ago

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Banten Razia Hiburan Malam di Serang

SERANG - Guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, Personel gabungan menggelar razia…

4 jam ago

Pegawai Bapenda Banten Akan Geruduk Rumah WP, Edukasi Pajak Secara Humanis

SERANG, –Pemprov Banten tancap gas ngejar target pendapatan daerah. Sebanyak 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah…

5 jam ago

Open Turnamen Catur Dimyati Cup Akan Digelar di Pesona Curug Goong, Diikuti Atlet se-Banten

PANDEGLANG, –Pengelola objek wisata Pesona Curug Goong bekerja sama dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Catur…

5 jam ago

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Meninggal Dunia

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

13 jam ago