BERITA HOT

Larangan PKL di Alun-alun Pandeglang Disorot, Dinilai Tak Konsisten

PANDEGLANG, – Polemik larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Alun-alun Kabupaten Pandeglang kembali mencuat. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024 dinilai belum ditegakkan secara konsisten.

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) menilai keberadaan perda dan perbup tersebut justru terkesan seperti “pagar makan tanaman”. Aturan dibuat, namun pada praktiknya diduga dilanggar oleh para pihak yang seharusnya menjadi penegak.

“Larangan PKL di alun-alun Pandeglang ini seperti lempar batu sembunyi tangan. Aturannya ada, tapi pelaksanaannya tidak tegas,” kata Arif Wahyudin perwakilan P4 dalam keterangannya kepada media, Minggu (04/1/2026).

P4 menyoroti maraknya PKL yang kembali berjualan di kawasan alun-alun, bahkan dengan dalih telah mengantongi izin dari pihak pemerintah daerah. Jika dugaan tersebut benar, P4 mempertanyakan konsistensi eksekutif dan legislatif dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.

“Kalau memang ada izin, ini jadi tanda tanya besar. Siapa yang memberi izin? Atas dasar apa? Padahal perda dan perbup jelas melarang,” tegasnya.

Menurut P4, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda. Mereka menilai aparat terkesan tutup mata dan tidak tegas dalam menjalankan kewenangannya.

P4 juga mengingatkan bahwa pembentukan perda dan perbup menggunakan anggaran negara, sehingga harus dijalankan secara serius, bukan sekadar formalitas atau alat kepentingan politik.

“Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata P4.

Lebih jauh, P4 mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan bisnis di kawasan alun-alun.

Menurut mereka, regulasi seharusnya tidak hanya berisi larangan, tetapi juga disertai solusi, inovasi, dan penataan yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melanggar hukum.

“Eksekutif dan legislatif harus tegas. Jangan seperti payung, dipakai saat hujan dan disimpan saat panas. Aturan harus ditegakkan kapan pun, bukan hanya saat ramai dikritik,” ujarnya.

P4 juga meminta unsur yudikatif tidak tinggal diam demi menjaga supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang. Mereka menegaskan akan terus mengawal penegakan perda dan perbup agar dijalankan secara adil dan konsisten.

Sebelumnya diberitakan, Pedagang kaki lima (PKL) kembali marak beraktivitas di Alun-alun Pandeglang. Padahal, sejak masa kepemimpinan Bupati Irna Narulita, kawasan tersebut dilarang menjadi lokasi berjualan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Nomor 4 Tahun 2008.

Pantauan di lokasi, Kamis (1/1/2026), sejumlah PKL terlihat menempati area dalam alun-alun sejak sore hingga malam hari. Beberapa wahana permainan, termasuk balon berukuran besar, tampak berdiri mulai pukul 15.00 WIB hingga larut malam. Aktivitas tersebut juga menimbulkan persoalan kebersihan, dengan sampah berserakan di sejumlah titik.

Mainan balon ukuran besar berdiri tegak diduga sudah kantongi izin dari oknum pejabat

Sebelumnya, PKL kerap terlibat aksi kejar-kejaran dengan Satpol PP saat dilakukan penertiban. Pemkab Pandeglang telah merekomendasikan para pedagang untuk berjualan di Gedung Juang dan sepanjang Jalan Bank Banten yang ditetapkan sebagai Pusat Kuliner Pandeglang Berkah.

Namun, kembalinya PKL ke area alun-alun diduga karena adanya izin dari oknum pejabat. Satpol PP yang berjaga di pos pengamanan di sudut alun-alun terkesan tidak melakukan penindakan.

“Mau bagaimana lagi, informasinya sudah diizinkan oleh Pemkab Pandeglang untuk kembali berjualan. Silakan tanya langsung ke PKL siapa yang memberi izin,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang enggan disebutkan namanya. (Red)

Deni

Recent Posts

Daya Beli Menguat, NTP Banten Mei 2026 Naik Jadi 110,57

SERANG, –Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Banten pada Mei 2026 tercatat sebesar 110,57 atau naik…

15 menit ago

Sindikat Pencuri Kabel Persinyalan Kereta Api Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron

SERANG, –Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat anggota sindikat pencurian kabel persinyalan kereta api yang beraksi…

1 jam ago

Ketum KNPI Apresiasi Langkah Presiden Ganti Kepala BGN

JAKARTA, –Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr.H Ali Hanafiah, SH, MH,MSi menyampaikan apresiasi…

2 jam ago

Muslim Taufik Jadi Plt Sekwan Pandeglang, Siap Jaga Sinergi Eksekutif-Legislatif

PANDEGLANG, –Muslim Taufik resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pandeglang. Ia…

6 jam ago

Menuju Porprov VII Banten 2026, Tangsel Tancap Gas! CDM Meeting Perdana Jadi Titik Awal Persiapan Besar

Bantenonline.com - Persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 terus dimatangkan. Komite Olahraga…

7 jam ago

Inflasi Banten Mei 2026 Capai 2,70 Persen, Tertinggi di Lebak

SERANG, –Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat inflasi tahunan atau year-on-year (y-on-y) pada Mei…

7 jam ago