BERITA HOT

Larangan PKL di Alun-alun Pandeglang Disorot, Dinilai Tak Konsisten

PANDEGLANG, – Polemik larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Alun-alun Kabupaten Pandeglang kembali mencuat. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024 dinilai belum ditegakkan secara konsisten.

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) menilai keberadaan perda dan perbup tersebut justru terkesan seperti “pagar makan tanaman”. Aturan dibuat, namun pada praktiknya diduga dilanggar oleh para pihak yang seharusnya menjadi penegak.

“Larangan PKL di alun-alun Pandeglang ini seperti lempar batu sembunyi tangan. Aturannya ada, tapi pelaksanaannya tidak tegas,” kata Arif Wahyudin perwakilan P4 dalam keterangannya kepada media, Minggu (04/1/2026).

P4 menyoroti maraknya PKL yang kembali berjualan di kawasan alun-alun, bahkan dengan dalih telah mengantongi izin dari pihak pemerintah daerah. Jika dugaan tersebut benar, P4 mempertanyakan konsistensi eksekutif dan legislatif dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.

“Kalau memang ada izin, ini jadi tanda tanya besar. Siapa yang memberi izin? Atas dasar apa? Padahal perda dan perbup jelas melarang,” tegasnya.

Menurut P4, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda. Mereka menilai aparat terkesan tutup mata dan tidak tegas dalam menjalankan kewenangannya.

P4 juga mengingatkan bahwa pembentukan perda dan perbup menggunakan anggaran negara, sehingga harus dijalankan secara serius, bukan sekadar formalitas atau alat kepentingan politik.

“Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata P4.

Lebih jauh, P4 mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan bisnis di kawasan alun-alun.

Menurut mereka, regulasi seharusnya tidak hanya berisi larangan, tetapi juga disertai solusi, inovasi, dan penataan yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melanggar hukum.

“Eksekutif dan legislatif harus tegas. Jangan seperti payung, dipakai saat hujan dan disimpan saat panas. Aturan harus ditegakkan kapan pun, bukan hanya saat ramai dikritik,” ujarnya.

P4 juga meminta unsur yudikatif tidak tinggal diam demi menjaga supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang. Mereka menegaskan akan terus mengawal penegakan perda dan perbup agar dijalankan secara adil dan konsisten.

Sebelumnya diberitakan, Pedagang kaki lima (PKL) kembali marak beraktivitas di Alun-alun Pandeglang. Padahal, sejak masa kepemimpinan Bupati Irna Narulita, kawasan tersebut dilarang menjadi lokasi berjualan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Nomor 4 Tahun 2008.

Pantauan di lokasi, Kamis (1/1/2026), sejumlah PKL terlihat menempati area dalam alun-alun sejak sore hingga malam hari. Beberapa wahana permainan, termasuk balon berukuran besar, tampak berdiri mulai pukul 15.00 WIB hingga larut malam. Aktivitas tersebut juga menimbulkan persoalan kebersihan, dengan sampah berserakan di sejumlah titik.

Mainan balon ukuran besar berdiri tegak diduga sudah kantongi izin dari oknum pejabat

Sebelumnya, PKL kerap terlibat aksi kejar-kejaran dengan Satpol PP saat dilakukan penertiban. Pemkab Pandeglang telah merekomendasikan para pedagang untuk berjualan di Gedung Juang dan sepanjang Jalan Bank Banten yang ditetapkan sebagai Pusat Kuliner Pandeglang Berkah.

Namun, kembalinya PKL ke area alun-alun diduga karena adanya izin dari oknum pejabat. Satpol PP yang berjaga di pos pengamanan di sudut alun-alun terkesan tidak melakukan penindakan.

“Mau bagaimana lagi, informasinya sudah diizinkan oleh Pemkab Pandeglang untuk kembali berjualan. Silakan tanya langsung ke PKL siapa yang memberi izin,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang enggan disebutkan namanya. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

8 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

9 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

10 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

12 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

13 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

14 jam ago