Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk Terjaring Razia Gabungan di Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan mobil barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.  

Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan truk ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa. Mayoritas pelanggar ditindak dengan penilangan dokumen seperti STNK dan buku bukti bahwa kendaraan layak dioperasikan di jalan raya atau KIR.  

“Dan kita laksanakan operasi gabungan ini. Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya,” ujar Budi saat dimintai keterangan pada Kamis (21/11/2024).

Budi menambahkan, kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian operasi gabungan yang akan berlangsung hingga pertengahan Desember. Namun, ada jeda sementara saat masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum kembali dilanjutkan.

Kendati demikian, pengawasan malam tetap berjalan, terutama di titik tertentu yakni jalan-jalan yang menjadi jalur lintas strategis.

Dalam operasi ini, Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, termasuk Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong dan Rawa Buntu. Jalan BRIN menjadi fokus utama pengawasan malam karena tingginya volume kendaraan barang yang melanggar jam operasional.

Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan volume kendaraan barang yang sering melintas di luar jam operasional yang diizinkan, yaitu dari pukul 5 pagi hingga 10 malam. 

Sementara, operasi penyekatan kendaraan barang pada malam hari akan mulai dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada waktu tersebut sering kedapatan kendaraan muatan barang sudah mulai mencuri waktu 

“Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam, dan bisanya (diperbolehkan) setelah jam 10 malam,” jelasnya.

Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan. Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya. (Red)

redaksi

Recent Posts

KEMAS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Minta Klarifikasi Terbuka

PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

3 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Masuk Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

5 jam ago

Andra Soni Pantau MBG dan Pra-SPMB, Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa

TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

7 jam ago

Tawarkan Banyak Pilihan, BPKAD Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

SERANG, –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menggelar Lelang Non Eksekusi…

9 jam ago

Ingat! Operasi Patuh 2026 di Pandeglang Digelar 8-21 Juni, Tilang Pakai ETLE

PANDEGLANG, –Satlantas Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.…

11 jam ago

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi Program MBG Lewat Diskusi Publik di Banten

SERANG, –Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menggelar diskusi publik bertajuk "Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam…

11 jam ago