Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menata dan mengelola parkir resmi di kawasan komersial Pamulang Permai 1 akhirnya batal dilaksanakan.
Program yang semula digagas sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dihentikan setelah muncul tekanan dari sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) dan kelompok informal yang selama ini menguasai pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Pembatalan kebijakan itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui staf ahlinya, Sapta Mulyana. Keputusan tersebut sekaligus menghentikan rencana penerapan sistem parkir resmi, meski sejumlah infrastruktur seperti tiang gate parkir sudah terpasang di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Achmad Arofah, mengatakan rencana penataan parkir sebenarnya telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu, setelah aset kawasan tersebut diserahkan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Sejak 2022 asetnya sudah diserahkan ke Dishub dari Badan Keuangan dan Aset Daerah,” ujar Achmad, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola aset tersebut, Dishub tidak langsung mengambil alih secara paksa.
Pendekatan persuasif dilakukan kepada kelompok yang selama ini mengelola parkir agar bersedia mengikuti mekanisme resmi yang diatur pemerintah.
“Kita lakukan step by step. Kita jelaskan kalau mau mengelola parkir harus dilegalkan dulu, bentuk PT-nya, ikuti prosedur supaya jelas retribusinya,” katanya.
Namun pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. Sejak 2023 hingga 2024, Dishub justru menerima sejumlah laporan warga terkait dugaan pungutan liar parkir di kawasan tersebut.
Ironisnya, kelompok pengelola parkir informal diduga mencatut nama pemerintah daerah dalam karcis parkir yang mereka edarkan. Setelah dilakukan pengecekan, Dishub memastikan pungutan tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah.
“Waktu kita cek, memang ada karcis yang mengatasnamakan Pemkot. Tapi ternyata itu hanya mencatut saja,” ungkap Achmad.
Upaya penataan kembali dilakukan pada akhir 2025, ketika sebuah perusahaan menawarkan diri untuk mengelola parkir secara resmi di area Blok SH 1–6 dan SH 7–12. Karena hanya ada satu perusahaan yang berminat, pemerintah akhirnya menunjuk langsung perusahaan tersebut untuk mengelola parkir sekaligus menyetorkan retribusi kepada daerah.
Namun rencana tersebut kembali memicu penolakan di lapangan. Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan paguyuban warga memasang spanduk penolakan dan menggelar aksi protes.
Tekanan bahkan meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Massa sempat mendatangi kantor Dishub Tangsel untuk menuntut pembatalan rencana pengelolaan parkir resmi tersebut.
Di tengah situasi itu, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan rencana penataan parkir. Padahal kebijakan tersebut digadang-gadang sebagai langkah menertibkan pungutan liar sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor parkir.
“Intinya kita sudah berupaya mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi parkir di aset milik pemerintah. Tapi kondisi di lapangan seperti itu,” kata Achmad.
Pembatalan kebijakan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai lemahnya penegakan aturan di ruang publik. Di saat pemerintah berupaya menertibkan pengelolaan parkir dan menutup celah pungutan liar, tekanan dari kelompok informal justru mampu menghentikan kebijakan yang telah dirancang selama bertahun-tahun.
TANGERANG, –Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Hari…
CILEGON, –Provinsi Banten menjadi salah satu tujuan migrasi penduduk dari berbagai daerah karena dinilai memiliki…
SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni tak mau generasi muda terseret arus negatif dunia digital. Ia…
SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…
PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…