PANDEGLANG, – Tim kuasa hukum Du’o, terduga pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, meyakini bahwa kliennya melakukan tindakan pembelaan diri karena dikeroyok oleh korban bersama sejumlah rekannya.
Kuasa hukum dari MMC, Erwanto, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Du’o merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terduga pelaku melakukan pembelaan terpaksa karena dikeroyok oleh sekitar delapan orang. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum,” ujar Erwanto kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Du’o dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama penyidikan berlangsung di Polres Pandeglang.
“Pelaku ini dikenal sebagai pendekar dari Ujung Kulon bernama Kang Du’o. Kami akan mengawal dan memperjuangkan perkaranya dengan harapan proses hukum berjalan adil,” kata Erwanto.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pembacokan yang menewaskan Aang Humaedi alias Medi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, dan melukai Eep Saefuloh (25), warga Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku bernama Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, datang ke Polres Pandeglang didampingi kuasa hukumnya, Erwanto SH MH dan partner, pada Senin (27/10/2025) siang.
Erwanto mengatakan, kliennya datang secara sukarela untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ya, kami dari Kantor Hukum MMC menyerahkan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Rancasadang, Kecamatan Cibaliung, tadi dini hari pukul 00.18 WIB,” ujar Erwanto kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, Duo mendatangi dirinya untuk meminta solusi terbaik setelah kejadian tersebut. “Yang bersangkutan datang ke saya untuk meminta solusi, dan solusi terbaik adalah menyerahkan diri agar bisa mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang sudah terjadi,” lanjutnya.
Sementara pihak penyidik Polres Pandeglang, Polda Banten hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. (Red)
PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…
JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…
PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…
PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…
PANDEGLANG, – Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek Jalan…
PANDEGLANG, – Truk sumbu tiga bermuatan material tambang masih bebas melintas di kawasan perkotaan dan…