BERITA HOT

Kuasa Hukum Sebut Du’o Bertindak untuk Membela Diri

PANDEGLANG, – Tim kuasa hukum Du’o, terduga pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, meyakini bahwa kliennya melakukan tindakan pembelaan diri karena dikeroyok oleh korban bersama sejumlah rekannya.

Kuasa hukum dari MMC, Erwanto, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Du’o merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terduga pelaku melakukan pembelaan terpaksa karena dikeroyok oleh sekitar delapan orang. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum,” ujar Erwanto kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Du’o dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama penyidikan berlangsung di Polres Pandeglang.

“Pelaku ini dikenal sebagai pendekar dari Ujung Kulon bernama Kang Du’o. Kami akan mengawal dan memperjuangkan perkaranya dengan harapan proses hukum berjalan adil,” kata Erwanto.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembacokan yang menewaskan Aang Humaedi alias Medi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, dan melukai Eep Saefuloh (25), warga Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku bernama Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, datang ke Polres Pandeglang didampingi kuasa hukumnya, Erwanto SH MH dan partner, pada Senin (27/10/2025) siang.

Erwanto mengatakan, kliennya datang secara sukarela untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Ya, kami dari Kantor Hukum MMC menyerahkan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Rancasadang, Kecamatan Cibaliung, tadi dini hari pukul 00.18 WIB,” ujar Erwanto kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, Duo mendatangi dirinya untuk meminta solusi terbaik setelah kejadian tersebut. “Yang bersangkutan datang ke saya untuk meminta solusi, dan solusi terbaik adalah menyerahkan diri agar bisa mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang sudah terjadi,” lanjutnya.

Sementara pihak penyidik Polres Pandeglang, Polda Banten hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

5 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

7 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

8 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

9 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

10 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

11 jam ago