BERITA HOT

Kuasa Hukum Sebut Du’o Bertindak untuk Membela Diri

PANDEGLANG, – Tim kuasa hukum Du’o, terduga pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, meyakini bahwa kliennya melakukan tindakan pembelaan diri karena dikeroyok oleh korban bersama sejumlah rekannya.

Kuasa hukum dari MMC, Erwanto, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Du’o merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terduga pelaku melakukan pembelaan terpaksa karena dikeroyok oleh sekitar delapan orang. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum,” ujar Erwanto kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Du’o dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama penyidikan berlangsung di Polres Pandeglang.

“Pelaku ini dikenal sebagai pendekar dari Ujung Kulon bernama Kang Du’o. Kami akan mengawal dan memperjuangkan perkaranya dengan harapan proses hukum berjalan adil,” kata Erwanto.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembacokan yang menewaskan Aang Humaedi alias Medi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, dan melukai Eep Saefuloh (25), warga Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku bernama Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, datang ke Polres Pandeglang didampingi kuasa hukumnya, Erwanto SH MH dan partner, pada Senin (27/10/2025) siang.

Erwanto mengatakan, kliennya datang secara sukarela untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Ya, kami dari Kantor Hukum MMC menyerahkan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Rancasadang, Kecamatan Cibaliung, tadi dini hari pukul 00.18 WIB,” ujar Erwanto kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, Duo mendatangi dirinya untuk meminta solusi terbaik setelah kejadian tersebut. “Yang bersangkutan datang ke saya untuk meminta solusi, dan solusi terbaik adalah menyerahkan diri agar bisa mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang sudah terjadi,” lanjutnya.

Sementara pihak penyidik Polres Pandeglang, Polda Banten hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

1 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

2 jam ago

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

2 jam ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

8 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

18 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

19 jam ago