PANDEGLANG, –Tim kuasa hukum terdakwa Tarmudin alias Duwok, anak dari almarhum Musa, resmi mendaftarkan surat kuasa khusus ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Jumat (27/3/2026).
Pendaftaran dilakukan oleh tim advokat dari Kantor Hukum MMC Plafon, yakni Setiawan, Pande Louyer, Erwanto, dan Arifin. Surat kuasa tersebut bernomor 165/MMC/146/SKK/III/2026.
“Kami hari ini resmi mendaftarkan surat kuasa khusus di PN Pandeglang untuk mendampingi terdakwa,” ungkap Setiawan Jodi dalam keterangannya.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lancar, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta dukungan media untuk mengawal jalannya persidangan.
Managing Partner Kantor Hukum MMC, Erwanto SH,MH mengatakan sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Kami akan berupaya maksimal membela hak-hak terdakwa selama proses persidangan,” ujarnya.
Menurut Erwanto, perkara ini telah menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk TikTok. Hal itu diperkirakan akan berdampak pada tingginya antusiasme masyarakat menghadiri persidangan, khususnya warga Cibaliung.
“Kita akan kupas tuntas peristiwa yang sebenarnya di persidangan,” pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya berharap sidang tetap berjalan kondusif dan menghormati proses hukum.
Adapun tim kuasa hukum terdakwa berjumlah 15 orang, di antaranya Erwanto SH, Aripin SH, Endang Sujana SH, Ayi Erlangga SH, Rudi Anwar SH, Sudrajat SH,MH, Kusnadi Pratama SH, Dede Parman SH, Ade Ervin SH, Azis Zulhakim SH, Setiawan Jodi Fakhar SH, Wildan Hakim SH, Idi Sugandi SH, Agus Yuqi Yudin SH, dan Moh Sampean SH.
Kasus Pembunuhan.
Sebelumnya, Tarumudi alias Duwo sempat buron selama sepekan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang pada Selasa (28/10/2025).
Pelaku merupakan warga Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung. Ia datang didampingi lembaga bantuan hukum saat menyerahkan diri.
Kasus ini sempat menggegerkan warga setelah korban Humaedi ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, pada Senin dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan peristiwa tersebut dipicu dendam lama antara pelaku dan korban.
“Pelaku datang seorang diri, namun korban saat itu bersama dua rekannya. Terjadi cekcok hingga perkelahian menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka berat,” ujarnya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut. (Red)


