BERITA HOT

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Pandeglang Tuntaskan 426 Perkara

PANDEGLANG, –Satreskrim Polres Pandeglang mencatat capaian positif menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sebanyak 426 perkara pidana berhasil dituntaskan.

Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari total 648 laporan polisi (LP) yang diterima selama periode tersebut.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan ratusan perkara yang diselesaikan itu menjadi bentuk komitmen jajarannya dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan saya semoga Polres Pandeglang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat. Sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, kami akan terus bekerja secara profesional,” kata Alfian kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Alfian menjelaskan, dari 426 perkara yang dituntaskan tersebut tidak seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sementara sebagian lainnya dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dari 426 perkara itu tidak semuanya dilimpahkan ke kejaksaan. Ada yang diselesaikan melalui RJ, ada juga yang SP3. Tapi total perkara yang berhasil dituntaskan sebanyak 426 LP,” ujarnya.

Menurut Alfian, perkara yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Pandeglang masih didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3, serta kasus kekerasan seksual.

“Yang paling dominan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Pandeglang yaitu curat, curas, dan curanmor (C3), serta tindak kekerasan seksual,” katanya.

Ia berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pandeglang tetap terjaga sehingga semakin aman dan kondusif.

Alfian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Jangan ragu menghubungi layanan 110 atau melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” tutupnya. (Den)

Deni

Recent Posts

Gubernur Banten Puji Kekompakan Warga Mandalawangi, Tarkam HUT RI Banjir Penonton

PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni memuji kekompakan warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dalam memeriahkan…

3 jam ago

Chaysar Purnama Putra, Putra Lebak Ukir Sejarah di Paskibraka Nasional 2026

LEBAK, – Nama Kabupaten Lebak kembali berkibar di tingkat nasional. Chaysar Purnama Putra, siswa SMA…

13 jam ago

Ratusan Pendaki Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Gunung Gedor

SERANG, – Ratusan pendaki dan pegiat pariwisata alam membentangkan bendera Merah Putih raksasa di Puncak…

14 jam ago

Gubernur Banten Hadiri Renungan Suci di TMP Kota Serang

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) dalam rangka…

17 jam ago

Wagub Dimyati: Jangan Ada Pejuang Kemerdekaan Terabaikan di Banten

SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta perhatian terhadap para pejuang kemerdekaan, veteran,…

23 jam ago

Gubernur Andra Soni Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Banten

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni mengukuhkan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi…

2 hari ago