Puluhan Pelaku Ekraf Pandeglang Siap Daftarkan HKI

PANDEGLANG, –Kesadaran pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Pandeglang untuk melindungi karya dan produknya terus meningkat. Puluhan pelaku ekraf menyatakan siap mendaftarkan merek dan karya intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Komitmen itu mengemuka dalam Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekraf yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang di salah satu hotel di Kota Pandeglang, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) tersebut diikuti puluhan pelaku ekraf dari berbagai subsektor, mulai dari kriya, kuliner, fesyen, fotografi, seni pertunjukan, musik, desain komunikasi visual, hingga radio dan televisi.

Kepala Bidang PSDP dan Ekraf Disparbud Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengatakan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan karya yang dihasilkan.

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten agar peserta memahami tata cara pendaftaran merek maupun hak cipta. Harapannya, semakin banyak produk ekraf Kabupaten Pandeglang yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual,” kata Mia.

Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suhardiman Januardi, menilai kreativitas merupakan aset utama pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, menurutnya, kreativitas harus dibarengi dengan perlindungan hukum melalui HKI.

“Kreativitas adalah modal, dan HKI adalah bentengnya,” ujar Budi.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum RI, Hastuti Srikandini, menjelaskan pentingnya perlindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual komunal, untuk memperkuat daya saing industri kreatif.

Ia juga memaparkan mekanisme dan prosedur pencatatan kekayaan intelektual yang disambut antusias peserta.

“Pelaku ekraf perlu segera melindungi merek dan karya mereka karena itu merupakan aset intelektual yang bernilai. Tanpa perlindungan, karya tersebut berpotensi diakui atau dimanfaatkan pihak lain,” kata Hastuti. (Red)

Deni

Recent Posts

Wagub Banten Dorong Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan Desa Hadapi Perubahan Iklim

SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah…

4 jam ago

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Pandeglang Tuntaskan 426 Perkara

PANDEGLANG, –Satreskrim Polres Pandeglang mencatat capaian positif menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Dalam kurun waktu satu…

5 jam ago

Yayasan Sulamul Irfan Lepas Siswa MI dan MTs Tahun Ajaran 2025/2026

PANDEGLANG, – Yayasan Pendidikan Madrasah Sulamul Irfan di Kampung Warnasari, Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten…

8 jam ago

Warga Cimanuk Sambut Pembangunan Jalan Rocek-Kadudodol Tahun 2026

PANDEGLANG, – Warga Kampung Banjar-Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, menyambut baik rencana pembangunan ruas jalan…

9 jam ago

Perpisahan dan Kenaikan Kelas MIS Ciherang Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Hadir

PANDEGLANG, –Yayasan Sullamul Irfan salah satu Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Ciherang menggelar acara kenaikan kelas…

11 jam ago

Adde Rosi Dukung SIBI, Sebut Akses Buku Digital Bisa Tingkatkan Minat Baca

LEBAK, –Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mendukung implementasi Sistem Informasi Perbukuan Indonesia…

13 jam ago