Puluhan Pelaku Ekraf Pandeglang Siap Daftarkan HKI

PANDEGLANG, –Kesadaran pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Pandeglang untuk melindungi karya dan produknya terus meningkat. Puluhan pelaku ekraf menyatakan siap mendaftarkan merek dan karya intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Komitmen itu mengemuka dalam Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekraf yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang di salah satu hotel di Kota Pandeglang, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) tersebut diikuti puluhan pelaku ekraf dari berbagai subsektor, mulai dari kriya, kuliner, fesyen, fotografi, seni pertunjukan, musik, desain komunikasi visual, hingga radio dan televisi.

Kepala Bidang PSDP dan Ekraf Disparbud Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengatakan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan karya yang dihasilkan.

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten agar peserta memahami tata cara pendaftaran merek maupun hak cipta. Harapannya, semakin banyak produk ekraf Kabupaten Pandeglang yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual,” kata Mia.

Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suhardiman Januardi, menilai kreativitas merupakan aset utama pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, menurutnya, kreativitas harus dibarengi dengan perlindungan hukum melalui HKI.

“Kreativitas adalah modal, dan HKI adalah bentengnya,” ujar Budi.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum RI, Hastuti Srikandini, menjelaskan pentingnya perlindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual komunal, untuk memperkuat daya saing industri kreatif.

Ia juga memaparkan mekanisme dan prosedur pencatatan kekayaan intelektual yang disambut antusias peserta.

“Pelaku ekraf perlu segera melindungi merek dan karya mereka karena itu merupakan aset intelektual yang bernilai. Tanpa perlindungan, karya tersebut berpotensi diakui atau dimanfaatkan pihak lain,” kata Hastuti. (Red)

Deni

Recent Posts

Gubernur Banten Puji Kekompakan Warga Mandalawangi, Tarkam HUT RI Banjir Penonton

PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni memuji kekompakan warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dalam memeriahkan…

2 jam ago

Chaysar Purnama Putra, Putra Lebak Ukir Sejarah di Paskibraka Nasional 2026

LEBAK, – Nama Kabupaten Lebak kembali berkibar di tingkat nasional. Chaysar Purnama Putra, siswa SMA…

12 jam ago

Ratusan Pendaki Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Gunung Gedor

SERANG, – Ratusan pendaki dan pegiat pariwisata alam membentangkan bendera Merah Putih raksasa di Puncak…

13 jam ago

Gubernur Banten Hadiri Renungan Suci di TMP Kota Serang

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) dalam rangka…

16 jam ago

Wagub Dimyati: Jangan Ada Pejuang Kemerdekaan Terabaikan di Banten

SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta perhatian terhadap para pejuang kemerdekaan, veteran,…

22 jam ago

Gubernur Andra Soni Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Banten

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni mengukuhkan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi…

2 hari ago