Categories: BERITA HOT

Jelang Pilkada Tangsel 2024, Bawaslu Fokuskan Pengawasan Netralitas ASN dan Berita Hoax

Dalam melakukan pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memfokuskan dua pelanggaran yang sering terjadi menjelang Pilkada serentak 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung Bawaslu Tangsel, pada Kamis (15/8/2024).

Acep mengatakan, dua isu strategis pada saat menjelang ataupun pemilihan di Pilkada Tangsel tersebut, yaitu mengenai Netralitas ASN dan Berita Hoax.

“Ya kan menjadi isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN,” katanya kepada awak media.

Dalam catatannya, Tangsel mempunyai pengalaman itu di 2010, yang memang netralitas ASN mengakibatkan pemungutan suara ulang.

“Tapi Alhamdulillah di 2015 maupun di 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran netralitas ASN, mudah-mudahan di 2024 ini 0 ya, kita kan gak bisa pesimis seperti itu, ini yang kita berikan mereka tentang pengarahan soal netralitas ASN,” jelasnya.

Selain itu, Media Sosial (Medsos) terkadang ada yang salah satu pendukung yang memberikan pernyataan bohong, ataupun pernyataan ujaran kebencian.

“Nah itu akan kita proses di Gakkumdu,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi saat pesta demokrasi Pilkada tersebut, pada tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara.

“Di tahapan kampanye dan pemungutan, kalau di pemungutan itu terkait soal netralitas penyelenggara di KPPS, karena sering terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Dirinya mengklaim sudah melakukan pengawasan dan pendampingan kepada KPPS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dirinya menegaskan bahwa pelanggaran kepada KPPS tersebut karena KPU terlambat memberikan aturan, sehingga para KPPS tidak diberikan Bimbingan Teknis (Teknis).

“Kalau bentuk pengawasan kita kan tetap dalam pendampingan terhadap kpps untuk mengikuti rule,” ungkapnya.

“Justru kendalanya adalah KPU ini selalu memberikan aturan yang terlambat itu. Sehingga KPU sendiri tidak mampu melakukan bimtek terkait soal rekapitulasi,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

44 menit ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

11 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

11 jam ago

Tak Main-Main, Tangsel Siap Total Gelar Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

11 jam ago

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…

15 jam ago

Arif Rahman Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Banten

SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…

17 jam ago