Categories: BERITA HOT

Jelang Pilkada Tangsel 2024, Bawaslu Fokuskan Pengawasan Netralitas ASN dan Berita Hoax

Dalam melakukan pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memfokuskan dua pelanggaran yang sering terjadi menjelang Pilkada serentak 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung Bawaslu Tangsel, pada Kamis (15/8/2024).

Acep mengatakan, dua isu strategis pada saat menjelang ataupun pemilihan di Pilkada Tangsel tersebut, yaitu mengenai Netralitas ASN dan Berita Hoax.

“Ya kan menjadi isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN,” katanya kepada awak media.

Dalam catatannya, Tangsel mempunyai pengalaman itu di 2010, yang memang netralitas ASN mengakibatkan pemungutan suara ulang.

“Tapi Alhamdulillah di 2015 maupun di 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran netralitas ASN, mudah-mudahan di 2024 ini 0 ya, kita kan gak bisa pesimis seperti itu, ini yang kita berikan mereka tentang pengarahan soal netralitas ASN,” jelasnya.

Selain itu, Media Sosial (Medsos) terkadang ada yang salah satu pendukung yang memberikan pernyataan bohong, ataupun pernyataan ujaran kebencian.

“Nah itu akan kita proses di Gakkumdu,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi saat pesta demokrasi Pilkada tersebut, pada tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara.

“Di tahapan kampanye dan pemungutan, kalau di pemungutan itu terkait soal netralitas penyelenggara di KPPS, karena sering terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Dirinya mengklaim sudah melakukan pengawasan dan pendampingan kepada KPPS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dirinya menegaskan bahwa pelanggaran kepada KPPS tersebut karena KPU terlambat memberikan aturan, sehingga para KPPS tidak diberikan Bimbingan Teknis (Teknis).

“Kalau bentuk pengawasan kita kan tetap dalam pendampingan terhadap kpps untuk mengikuti rule,” ungkapnya.

“Justru kendalanya adalah KPU ini selalu memberikan aturan yang terlambat itu. Sehingga KPU sendiri tidak mampu melakukan bimtek terkait soal rekapitulasi,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

Banten Raih Penghargaan Creative Financing 2026, Kantongi Insentif Rp 2 Miliar

YOGYAKARTA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Banten meraih penghargaan Apresiasi…

28 menit ago

Andra Soni Minta Kepala Sekolah Dilindungi dari Intervensi Saat SPMB

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengakui proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu…

10 jam ago

Ketum KNPI: Panen Raya Jagung Lebak Bukti Nyata Pemuda Dukung Ketahanan Pangan

LEBAK, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr.H. Ali Hanafiah, menegaskan panen…

12 jam ago

KNPI Lebak Panen Raya Jagung, Wagub Banten Ajak Pemuda Terjun ke Sektor Pertanian

LEBAK, –DPD KNPI Kabupaten Lebak menggelar panen raya jagung di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten…

12 jam ago

PSG Banten Siapkan 10 Ribu Kuota untuk Siswa MA Swasta

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperluas Program Sekolah Gratis (PSG) ke jenjang Madrasah Aliyah…

16 jam ago

Kejari Awasi MBG di Pandeglang, Siap Tindak Jika Ada Dugaan Penyimpangan

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…

23 jam ago