EKONOMI

Jamkrida Banten Resmi Jadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional

SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (27/1/2026).

Rapat tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda).

Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rapat digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Dalam sambutannya, Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyoroti laporan keuangan perusahaan daerah yang harus disajikan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Dimyati menyebut Jamkrida memiliki peran strategis sebagai lembaga penjamin kredit yang menjembatani perbankan dengan dunia usaha. Keberadaan Jamkrida dinilai mampu mempermudah akses permodalan sekaligus memitigasi risiko bagi perbankan.

“Jamkrida itu seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memudahkan pelaku usaha mendapatkan modal. Kalau dikelola dengan baik, manfaatnya akan dirasakan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap Jamkrida Banten Perseroda semakin berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan penjaminan kredit diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan perubahan bentuk hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlanjutan usaha penjaminan kredit daerah dengan prinsip good corporate governance,” kata Lukman.

DPRD berharap transformasi Jamkrida Banten menjadi Perseroda dapat meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan Infobank 2026

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Bank Banten meraih penghargaan dalam ajang The Asian Post…

2 jam ago

Diam-diam Naik, Harga BBM Melonjak per Hari Ini

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu,…

2 jam ago

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Banten Razia Hiburan Malam di Serang

SERANG - Guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, Personel gabungan menggelar razia…

3 jam ago

Pegawai Bapenda Banten Akan Geruduk Rumah WP, Edukasi Pajak Secara Humanis

SERANG, –Pemprov Banten tancap gas ngejar target pendapatan daerah. Sebanyak 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah…

4 jam ago

Open Turnamen Catur Dimyati Cup Akan Digelar di Pesona Curug Goong, Diikuti Atlet se-Banten

PANDEGLANG, –Pengelola objek wisata Pesona Curug Goong bekerja sama dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Catur…

4 jam ago

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Meninggal Dunia

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

12 jam ago