EKONOMI

Jamkrida Banten Resmi Jadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional

SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (27/1/2026).

Rapat tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda).

Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rapat digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Dalam sambutannya, Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyoroti laporan keuangan perusahaan daerah yang harus disajikan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Dimyati menyebut Jamkrida memiliki peran strategis sebagai lembaga penjamin kredit yang menjembatani perbankan dengan dunia usaha. Keberadaan Jamkrida dinilai mampu mempermudah akses permodalan sekaligus memitigasi risiko bagi perbankan.

“Jamkrida itu seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memudahkan pelaku usaha mendapatkan modal. Kalau dikelola dengan baik, manfaatnya akan dirasakan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap Jamkrida Banten Perseroda semakin berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan penjaminan kredit diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan perubahan bentuk hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlanjutan usaha penjaminan kredit daerah dengan prinsip good corporate governance,” kata Lukman.

DPRD berharap transformasi Jamkrida Banten menjadi Perseroda dapat meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten. (Red)

Deni

Recent Posts

Sekwan Pandeglang Tak Kunjung Definitif, DPRD Desak Bupati Bergerak

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang mulai gerah. Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang hingga kini belum…

1 jam ago

Kompol Wendi Indra Yudha Jabat Kapolsek Pandeglang, Sejumlah Pejabat Polres Berganti

PANDEGLANG, – Sejumlah jabatan di lingkungan Polres Pandeglang mengalami pergantian. Kompol Wendi Indra Yudha kini menjabat…

7 jam ago

Forum CSR Banten Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Dana CSR Perusahaan

SERANG, – Forum Tanggung Jawab Sosial dan Kemitraan Badan Usaha Lembaga Pemerintah (TJSKBLP) atau Forum CSR…

9 jam ago

Pemprov Banten Tata CSR, Andalkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Non-APBD

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menata potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate…

24 jam ago

Petani Banten Ditarget Makin Sejahtera, Panen Padi Tembus 12,88 Ton per Hektare

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…

1 hari ago

Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…

1 hari ago