EKONOMI

Jamkrida Banten Resmi Jadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional

SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (27/1/2026).

Rapat tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda).

Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rapat digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Dalam sambutannya, Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyoroti laporan keuangan perusahaan daerah yang harus disajikan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Dimyati menyebut Jamkrida memiliki peran strategis sebagai lembaga penjamin kredit yang menjembatani perbankan dengan dunia usaha. Keberadaan Jamkrida dinilai mampu mempermudah akses permodalan sekaligus memitigasi risiko bagi perbankan.

“Jamkrida itu seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memudahkan pelaku usaha mendapatkan modal. Kalau dikelola dengan baik, manfaatnya akan dirasakan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap Jamkrida Banten Perseroda semakin berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan penjaminan kredit diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan perubahan bentuk hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlanjutan usaha penjaminan kredit daerah dengan prinsip good corporate governance,” kata Lukman.

DPRD berharap transformasi Jamkrida Banten menjadi Perseroda dapat meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten. (Red)

Deni

Recent Posts

Truk Tambang Sumbu Tiga Masih Bebas Masuk Kota Pandeglang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

PANDEGLANG, – Truk sumbu tiga bermuatan material tambang masih bebas melintas di kawasan perkotaan dan…

22 jam ago

IHSG Anjlok 11,9 Persen, Ketua Umum DPP KNPI Serukan Gerakan Borong Saham

JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat Dr. Ali Hanafiah, SE,…

2 hari ago

Kapolda Banten Gandeng GPPMI, Pemuda Diajak Jadi Garda Persatuan dan Kamtibmas

SERANG, – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengajak generasi muda berperan aktif menjaga persatuan…

2 hari ago

PWI-Lemhannas Perkuat Ketahanan Nasional, Wartawan Diminta Tak Terjebak Perang Informasi

JAKARTA, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat barisan…

2 hari ago

Hari Pertama Jabat Kapolda, Hendra Rangkul PWI Banten

SERANG, – Baru hari pertama menjabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…

2 hari ago

Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Kompak, Pelayanan Rakyat Jadi Prioritas

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Polda Banten memperkuat sinergi. Targetnya jelas, pembangunan daerah…

2 hari ago