SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Andra saat menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD Banten dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/10/2025), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Jamkrida.
“Perubahan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Jamkrida dalam memperkuat kinerja, meningkatkan kemanfaatan bagi UMKM, serta membangun manajemen yang profesional,” ujar Andra.
Ia berharap transformasi ini bisa mendukung pencapaian visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam RPJMD 2025–2029. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Menanggapi pertanyaan fraksi DPRD soal seleksi jabatan di BUMD, Andra memastikan Pemprov Banten berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Seleksi dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui laman resmi pemerintah.
“Direksi juga telah menyusun rencana bisnis lima tahunan, lengkap dengan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan dalam RUPS,” jelasnya.
Soal penambahan modal inti, Andra menyebut hal itu sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan penjaminan lingkup provinsi memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2028.
Saat ini, PT Jamkrida Banten telah memberikan layanan penjaminan kepada lebih dari 455 ribu pelaku UMKM. Pengawasan terhadap kinerja perusahaan dilakukan oleh Pemprov Banten bersama DPRD, Inspektorat, Itjen Kemendagri, hingga OJK.
“Sejauh ini kinerja Jamkrida sudah baik, tapi perlu dukungan, termasuk dari sisi permodalan. Transformasi ini kami yakini akan menjadikan perusahaan lebih modern, profesional, dan berorientasi hasil,” tutupnya. (Red)