EDUKASI

Gubernur Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Serang — Pemerintah Provinsi Banten resmi menerbitkan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.

Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama momentum pergantian tahun. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk empati dan solidaritas Pemerintah Provinsi Banten terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang tengah mengalami musibah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Pemerintah Provinsi Banten menilai penggunaan kembang api dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), risiko kebakaran, kecelakaan, serta ancaman keselamatan jiwa. Dengan adanya larangan ini, diharapkan suasana perayaan tahun baru tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

Selain itu, pengawasan dan penegakan ketertiban akan dilakukan melalui koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Camat, lurah atau kepala desa, hingga tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda juga didorong berperan aktif memberikan edukasi kepada warga.

Surat edaran yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menciptakan perayaan Tahun Baru 2026 di Provinsi Banten yang aman, damai, dan penuh kepedulian sosial.

redaksi

Recent Posts

Bupati Pandeglang Ajukan Dukungan Anggaran ke Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan

PANDEGLANG, – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengajukan dukungan anggaran kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU)…

7 jam ago

Kadin Bertemu Mentan, Petani Berpeluang Dapat Benih Unggul hingga Pembiayaan Murah

LEBAK, – Angin segar berembus bagi petani. Pemerintah menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan produktivitas sekaligus…

9 jam ago

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum bagi Pemerintah Desa

TANGERANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…

1 hari ago

Perumdam Tirta Kalimaya Pastikan Pasokan Air Bersih di Lebak Aman Selama Kemarau

LEBAK, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak memastikan pasokan air…

1 hari ago

Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal Tak Kantongi Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Pidana

PANDEGLANG, – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik barang konsumsi maupun produk industri, wajib…

2 hari ago

Disdikpora Pandeglang Benahi Fasilitas Olahraga, Optimistis PAD Tembus Rp 271 Juta

PANDEGLANG, – Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus…

2 hari ago