EDUKASI

Gubernur Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Serang — Pemerintah Provinsi Banten resmi menerbitkan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.

Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama momentum pergantian tahun. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk empati dan solidaritas Pemerintah Provinsi Banten terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang tengah mengalami musibah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Pemerintah Provinsi Banten menilai penggunaan kembang api dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), risiko kebakaran, kecelakaan, serta ancaman keselamatan jiwa. Dengan adanya larangan ini, diharapkan suasana perayaan tahun baru tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

Selain itu, pengawasan dan penegakan ketertiban akan dilakukan melalui koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Camat, lurah atau kepala desa, hingga tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda juga didorong berperan aktif memberikan edukasi kepada warga.

Surat edaran yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menciptakan perayaan Tahun Baru 2026 di Provinsi Banten yang aman, damai, dan penuh kepedulian sosial.

redaksi

Recent Posts

Wagub Banten Apresiasi Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi peluncuran buku Informed Consent karya Jovita Irawati…

3 jam ago

Bupati Dewi Lepas Skuad Badak Muda ke Garuda Anak Indonesia Seri Nasional di Lampung

PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melepas atlet sepak bola Badak Muda U-10 dan U-11…

3 jam ago

Bupati Dewi Temui Gubernur Lemhanas, Bahas HPL hingga Pembangunan Strategis Pandeglang

JAKARTA, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan pertemuan dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia…

3 jam ago

Kadispar Banten Hadiri Peresmian Monumen Butter Baby di Terminal 3 Soekarno-Hatta

TANGERANG, –Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Banten Eli Susiyanti menghadiri peresmian Monumen Butter Baby di…

5 jam ago

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Tambahan

SERANG, –Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama…

9 jam ago

Anggota DPRD Pandeglang Junaedi Dorong Realisasi Aspirasi Warga Lewat Program Pokir

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., terus mengupayakan berbagai…

12 jam ago