LEBAK, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam operasi tersebut, polisi menciduk tiga tersangka dan menyita sabu dengan total berat netto 55,30 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua telepon genggam merek Redmi dan Oppo.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus kedua sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kampung yang sama. Kali ini, petugas mengamankan tersangka berinisial AP (30).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto mencapai 55,02 gram. Barang bukti lainnya berupa tas selempang hitam, seperangkat alat isap sabu, uang tunai Rp 1.132.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu telepon genggam merek Tecno, serta satu sepeda motor Honda Beat.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Epi, Senin (12/10/2026).
Dia menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Menurut Epi, ancaman hukuman bagi para tersangka mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi peredaran gelap narkotika. Dia juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan putra-putrinya serta lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.
Moestafa berharap, keterlibatan masyarakat dapat membantu melindungi generasi muda dari bahaya narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
JAKARTA, – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) akan menggelar Konsolidasi Akbar Pemuda…
SERANG, – Baru hari pertama menjabat, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…
SERANG, – Ekonomi Provinsi Banten terus menunjukkan taringnya. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,49 persen pada…
JAKARTA, – Gubernur Banten Andra Soni menggandeng Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) untuk…
PANDEGLANG, – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS, Dede Sumantri, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten…
PANDEGLANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dalam perencanaan pembangunan tahun 2027.…