BERITA HOT

Gara-Gara Jalan Berlubang, Tukang Ojek Gugat Pemerintah Rp100 Miliar!

PANDEGLANG, –Kesal dengan kondisi jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, nekat menggugat pemerintah. Nilainya fantastis: Rp100 miliar!

Gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).

Kuasa hukum Al Amin dari Raden Elang Mulyana Law Office, Raden Elang Mulyana, menjelaskan kliennya mengalami kecelakaan tunggal pada 27 Januari 2026. Insiden terjadi saat Al Amin berusaha menghindari jalan berlubang di kawasan Gardu Tanjak, tepatnya di depan Hotel Pandeglang Raya.

“Klien kami jatuh karena menghindari lubang. Kondisi jalan sangat membahayakan pengguna,” tegas Raden Elang kepada wartawan.

Tak cuma soal dirinya, gugatan ini juga dikaitkan dengan kecelakaan yang menewaskan Rafi Khairil. Pihak kuasa hukum menilai pemerintah lalai karena membiarkan jalan rusak yang berpotensi merenggut korban.

BACA JUGA : Turnamen Basket Tingkat Pelajar SLTP se-Pandeglang Diapresiasi, Rebut Piala Bupati Turnamen Basket tingkat pelajar yang memperebutkan Piala Bupati Pandeglang digelar perdana di GOR Cikupa Pandeglang diapresiasi berbagai kalangan Salah satunya yang disampaikan Rohman Hidayat salah seorang pemerhati Olah Raga Basket mengatakan, event turnamen Basket tingkat pelajar SLTP yang sepengetahuannya itu adalah merupakan ajang untuk mencari atlit berbakat menjadi tim kebanggaan Perbasi Kabupaten Pandeglang dan bisa membawa nama baik daerah di cabang olahraga basket tingkat pelajar baik SLTP se-Pandeglang tersebut. "Kami sebagai masyarakat memberikan apresiasi dan dukungan kepada Perbasi Kabupaten Pandeglang yang menggelar event pertama di laksanakan di GOR Cikupa Pandeglang itu, disamping untuk mempromosikan keberadaan GOR tersebut, juga untuk mencari atlit basket berbakat tingkat Kabupaten Pandeglang," tutur Rohman Hidayat kepada media, Selasa (05/08/2025) di sela-sela menyaksikan event tersebut. Menurut Rohman, semua komponen masyarakat harus memberikan apresiasi dengan digelarnya event bergengsi dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 80 dan ajang mempromosikan GOR Cikupa Pandeglang baru yang menjadi kebanggaan para atlit olah raga yang dapat digunakan sebagai sarana olahraga indoor tersebut. "Iya lah semua patut mengapresiasi dan mendukung hal-hal yang positif untuk kemajuan dunia olahraga di Pandeglang salah satunya Basket dan Futsal," katanya. Ia berharap, event turnamen Basket tingkat pelajar itu menjadi momentum untuk mencari atau merekrut atlit-atlit basket berpotensi untuk menjadi basket yang bisa diandalkan membawa harum daerah di kancah yang lebih besar. "Saya berharap Perbasi Pandeglang dapat memberikan kesempatan kepada atlit-atlit yang berbakat dan berpotensi melalui seleksi dalam event turnamen Basket. Sehingga para atlit dari berbagai wilayah kecamatan memiliki kebanggaan menjadi Tim Basket Tingkat Kabupaten," harapnya. Diketahui event turnamen Basket dan Futsal yang digelar oleh Perbasi Pandeglang bekerjasama dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang itu secara resmi dibuka oleh Bupati Raden Dewi Setiani yang diikuti 18 tim basket pelajar SLTP tersebut.

Raden Elang menyebut, tuntutan Rp100 miliar itu bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Jika dikabulkan, dana tersebut akan diberikan kepada para korban kecelakaan serta membantu perbaikan jalan rusak di Kabupaten Pandeglang.

“Ini bentuk kepedulian. Negara harus hadir. Infrastruktur yang layak itu hak masyarakat. Pemerintah wajib tanggung jawab, materiil maupun immateriil,” cetusnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Rafi Khairil. Menurutnya, komunikasi dengan keluarga korban sudah difasilitasi pihak kepolisian.

Juru bicara atau Humas PN Pandeglang Iskandar Zulkarnain.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, membenarkan gugatan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 5/PDT.G/2026/PN PDL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026. Para tergugat yang akan dipanggil antara lain Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

“Agenda awal mediasi, sesuai prosedur hukum acara perdata,” ujar Iskandar.

Kini publik menanti, akankah gugatan “jalan berlubang Rp100 miliar” ini jadi pintu masuk perbaikan infrastruktur di Pandeglang? (Red)

Deni

Recent Posts

Asosiasi Seniman Pandeglang Apresiasi Polres Amankan Event Ngadu Bedug

PANDEGLANG, –Asosiasi Seniman Pandeglang mengapresiasi jajaran Polres Pandeglang yang telah membantu mengamankan pelaksanaan Event Ngadu…

3 jam ago

Motor Security Klinik di Pandeglang Digasak Maling, Terekam CCTV

PANDEGLANG, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sepeda motor milik seorang…

16 jam ago

Cegah Balap Liar, Polda Banten Intensifkan Patroli di Jam Rawan

SERANG, –Polda Banten akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.…

16 jam ago

Kodim 0601 Pandeglang Bangun Jembatan Gantung dan Sumur Bor untuk Warga

PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat dengan inovasi membangun sejumlah jembatan gantung…

16 jam ago

Buka Kejurda Sepakbola Mini, Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi melalui Kejuaraan Daerah…

1 hari ago

Rampak Bedug Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Warga Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang.…

1 hari ago