PANDEGLANG, – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kabupaten Pandeglang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan perbaikan data warga belajar atau residu Dapodik.

Layanan ini ditujukan bagi seluruh peserta didik Paket A, B, dan C pada satuan pendidikan kesetaraan PKBM se-Kabupaten Pandeglang. Sebanyak 49 PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) akan terlibat dalam program yang dilaksanakan pada periode 2026–2027.

Ketua FK PKBM Pandeglang, Lukman alias Olenk mengatakan, layanan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi kendala administrasi yang dihadapi peserta didik selama menjalani proses pembelajaran.

“Perbaikan data kependudukan menjadi hal penting agar peserta didik dapat mengakses seluruh layanan pendidikan, mulai dari proses pembelajaran hingga penerbitan rapor dan ijazah,” ujarnya kepada media, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Tekankan Peran Pesantren dalam Pembangunan SDM

Melalui kerja sama ini, FK PKBM dan Disdukcapil berharap pemenuhan hak pendidikan warga belajar dapat berjalan optimal tanpa hambatan administrasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Asep Permana mengapresiasi dan menyambut baik program layanan tersebut. (Red)