BERITA HOT

DPRD Pandeglang Soroti Truk Sumbu Tiga yang Masih Melintas di Pusat Kota

PANDEGLANG, – Aktivitas truk sumbu tiga bermuatan pasir asal Jalupang yang masih melintas di pusat Kota Pandeglang mendapat sorotan DPRD Pandeglang.

Keberadaan kendaraan bertonase besar tersebut dinilai berpotensi merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, mengatakan bahwa hingga kini masih ditemukan puluhan truk sumbu tiga yang melintasi ruas jalan di pusat kota. Menurut dia, kondisi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat.

“Masih banyak truk sumbu tiga bermuatan pasir Jalupang yang melintas di pusat Kota Pandeglang. Hal ini dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kerusakan jalan dan rawan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Agus Umam saat ditemui wartawan, Jumat (6/2/2026) sambil menunjuk belasan truk sumbu tiga tersebut.

Agus menyampaikan bahwa keluhan masyarakat terkait aktivitas truk sumbu tiga tersebut telah berulang kali disampaikan kepada DPRD Pandeglang.

Ia meminta pihak-pihak terkait untuk menindak tegas truk sumbu tiga yang melintas di wilayah pusat kota karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.

“Keberadaan truk sumbu tiga di pusat Kota Pandeglang bertentangan dengan Peraturan Bupati yang dikeluarkan saat Pak Dimyati menjabat Bupati Pandeglang. Peraturan tersebut hingga kini masih berlaku dan belum dicabut,” kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Agus, kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kota Pandeglang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase besar.

Beberapa ruas jalan yang kerap dilalui truk sumbu tiga antara lain Jalan Raya Pandeglang–Labuan, mulai dari Cipacung hingga Gardu Tanjak, serta Jalan Raya Ahmad Yani sampai wilayah Cigadung.

“Beban truk sumbu tiga tidak sesuai dengan kondisi jalan di pusat Kota Pandeglang. Karena itu, Dinas Perhubungan dan Satpol PP sebagai penegak aturan, serta aparat kepolisian lalu lintas, perlu bertindak tegas,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Organda Banten, H. Mustaghfirin, menyampaikan bahwa pada tahun 2007 Bupati Pandeglang saat itu, Dimyati Natakusuma, menerima usulan dari Organda untuk melarang jenis angkutan tronton sumbu tiga melintasi jalan protokol.

“Atas dasar usulan tersebut, diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007. Namun hingga saat ini, peraturan tersebut tampaknya sudah tidak lagi diberlakukan. Tapi belum dicabut Perbup itu sampai sekarang,” terang Mustaghfirin.

Dikatakannya, terkait persoalan apakah kendaraan melanggar batas tonase (overload) atau tidak, sebenarnya hal tersebut sangat mudah untuk diawasi karena pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi keberadaan jembatan timbang.

“Permasalahannya adalah apakah jembatan timbang tersebut benar-benar difungsikan sebagaimana mestinya, atau justru hanya digunakan sebagai sarana pungutan liar,” ujarnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Kejari Awasi MBG di Pandeglang, Siap Tindak Jika Ada Dugaan Penyimpangan

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…

7 jam ago

100 Ribu Siswa di Banten Daftar Pra-SPMB, Hari Ini Tahap Validasi Berakhir

SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…

7 jam ago

DPP KNPI Apresiasi Langkah Cepat Kejagung Tangani Persoalan di BGN

JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…

10 jam ago

Bupati Dewi Segera Lantik Sekwan dan Asda II Definitif, Tunggu Pertek BKN

PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengisi jabatan definitif Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Asisten Daerah…

10 jam ago

STIKes Salsabila Serang Dorong Peran Apotek dalam Deteksi Dini TBC

SERANG, – Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang mendorong optimalisasi peran apotek…

10 jam ago

Polisi Buru 2 Buronan Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

SERANG, – Polda Banten masih memburu dua buronan kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang…

10 jam ago