BERITA HOT

DPRD Pandeglang Minta Pemda Segera Selesaikan Sengketa Lahan SDN 1 Gerendong

PANDEGLANG, – Komisi IV DPRD Pandeglang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan SDN 1 Gerendong, Kecamatan Kroncong, Kamis (22/1/2026). RDP digelar menyusul penyegelan gedung sekolah yang sempat viral di media sosial.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief. Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi IV dari berbagai fraksi, yakni Solekhudin (PPP), Maman Hermawan dan Lia Susanti (PDI-P), Aip Miftahudin (Nasdem), Andri Nurul Anwar (Golkar), Sri Widyanti (PKB), serta Linda Kurniasari (Demokrat). Unsur pimpinan DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, juga turut hadir.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Bidang Aset Setda Pemkab Pandeglang, Camat Kroncong M Muhtadi, Korwil Pendidikan Kecamatan Kroncong, Kepala SDN 1 Gerendong, Kepala Desa Gerendong Romdoni, hingga ahli waris H Isa bin Sumatri yang melakukan penyegelan gedung sekolah, didampingi tim kuasa hukum.

“Kami ingin mendengarkan kronologi kepemilikan lahan gedung SDN 1 Gerendong yang sempat viral di media sosial dan berbagai media,” kata TB Asep usai RDP.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menyelesaikan sengketa lahan demi menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Kami merekomendasikan kepada BPKD bidang aset agar segera menyelesaikan persoalan ini. Pemda harus hadir dan memastikan KBM tidak terganggu,” ujar Asep.

Hal senada disampaikan Fuhaira Amin. Ia mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah.

“Jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, silakan menempuh jalur hukum. Namun kami meminta agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Dari RDP terungkap bahwa baik Pemda Pandeglang maupun pihak ahli waris sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Namun, kedua belah pihak belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

SDN 1 Gerendong diketahui berdiri sejak sekitar tahun 1980-an. Pemda mengaku tidak memiliki dokumen hak kepemilikan, sementara pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk kepentingan sekolah, namun juga belum dapat dibuktikan secara administratif. (Red)

Deni

Recent Posts

Hari Kelima Pencarian 8 Orang Hilang, Basarnas Temukan Jeriken hingga Jaket Merah

PANDEGLANG, – Upaya pencarian lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang kontak…

8 menit ago

Hari Kelima Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda, Kapolda Banten: Masih Nihil

PANDEGLANG, – Pencarian delapan orang yang hilang kontak di perairan Selat Sunda memasuki hari kelima.…

3 jam ago

Hari Kelima, Wamen Komdigi Pantau Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

PANDEGLANG, – Upaya mencari lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang kontak…

5 jam ago

Waka II BAZNAS Banten Standby di Dapur Umum Posko Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK

PANDEGLANG, – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten turun tangan membantu operasi pencarian lima…

6 jam ago

JNI dan Aliansi Masyarakat Anti Matel Geruduk Kantor Adira Lebak

LEBAK, – Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menggelar aksi unjuk…

22 jam ago

Warga Carita Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang

PANDEGLANG, – Memasuki hari keempat pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak…

22 jam ago