BERITA HOT

DPRD Pandeglang Minta Pemda Segera Selesaikan Sengketa Lahan SDN 1 Gerendong

PANDEGLANG, – Komisi IV DPRD Pandeglang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan SDN 1 Gerendong, Kecamatan Kroncong, Kamis (22/1/2026). RDP digelar menyusul penyegelan gedung sekolah yang sempat viral di media sosial.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief. Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi IV dari berbagai fraksi, yakni Solekhudin (PPP), Maman Hermawan dan Lia Susanti (PDI-P), Aip Miftahudin (Nasdem), Andri Nurul Anwar (Golkar), Sri Widyanti (PKB), serta Linda Kurniasari (Demokrat). Unsur pimpinan DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, juga turut hadir.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Bidang Aset Setda Pemkab Pandeglang, Camat Kroncong M Muhtadi, Korwil Pendidikan Kecamatan Kroncong, Kepala SDN 1 Gerendong, Kepala Desa Gerendong Romdoni, hingga ahli waris H Isa bin Sumatri yang melakukan penyegelan gedung sekolah, didampingi tim kuasa hukum.

“Kami ingin mendengarkan kronologi kepemilikan lahan gedung SDN 1 Gerendong yang sempat viral di media sosial dan berbagai media,” kata TB Asep usai RDP.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menyelesaikan sengketa lahan demi menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Kami merekomendasikan kepada BPKD bidang aset agar segera menyelesaikan persoalan ini. Pemda harus hadir dan memastikan KBM tidak terganggu,” ujar Asep.

Hal senada disampaikan Fuhaira Amin. Ia mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah.

“Jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, silakan menempuh jalur hukum. Namun kami meminta agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Dari RDP terungkap bahwa baik Pemda Pandeglang maupun pihak ahli waris sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Namun, kedua belah pihak belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

SDN 1 Gerendong diketahui berdiri sejak sekitar tahun 1980-an. Pemda mengaku tidak memiliki dokumen hak kepemilikan, sementara pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk kepentingan sekolah, namun juga belum dapat dibuktikan secara administratif. (Red)

Deni

Recent Posts

Dari Pesantren ke Kursi Ketua DPRD, Ini Jejak Politik Agus Umam

PANDEGLANG, –Tb H Agus Khotibul Umam, M.Pd atau yang akrab disapa Agus Umam kini dipercaya…

5 jam ago

Kapolda Banten Tekankan Perwira Muda Hindari Narkoba hingga Judi Online

SERANG, –Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan arahan kepada Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan…

8 jam ago

Mudah dan Transparan, Ini Tata Cara Pengurusan Layanan Pemakaman di Tangsel

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan…

8 jam ago

DPRD Pandeglang Dukung 314 Atlet Berlaga di Popda Banten 2026

PANDEGLANG, –DPRD Pandeglang memberikan dukungan kepada para atlet pelajar asal Kabupaten Pandeglang yang akan berlaga…

10 jam ago

Andra Soni Sambut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten yang Baru

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru,…

11 jam ago

Program Bang Andra Diklaim Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Pertanian Banten

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengklaim Program Bang Andra mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat…

13 jam ago