Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melantik dan mengukuhkan 102 Kepala Desa (Kades) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang ditetapkan pada 31 Juli 2025.
Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan di Pendopo Pandeglang, kini dilaksanakan di Hotel Mutiara Carita, Kamis (14/08/2025) pukul 14.30 WIB.
Dengan adanya surat edaran tersebut, para kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, kini mendapatkan perpanjangan sesuai ketentuan selama dua tahun.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada kesempatan itu mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” ungkap Bupati Dewi dihadapan para kades.
Ia juga mengingatkan, para kepala desa untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tandasnya.
Sementara itu, Muslim Taufik selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menjelaskan, dari total 108 eks kades yang didata, namun hanya 102 yang dikukuhkan saat ini.
“Adapun untuk enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah, Kepala BPBD Provinsi Banten Nana S mewakili Wakil Gubernur Banten, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Samsudin Aliando, Asisten Pemkesra Doni Hermawan, Kepala Inspektorat Hasan Bisri, Staf Ahli Bupati Fuji Widodo, Kadis Kominfo Tb.Nandar Suptandar, Kabag Prokopim Agung Yuliawan, serta para camat.
Setelah dikukuhkan, para kepala desa diharapkan segera menyesuaikan program kerja dengan masa perpanjangan jabatan yang telah ditetapkan. (Den)