TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan disiplin pegawai.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang matang. Ia mencontohkan, salah satu ASN bahkan diketahui tidak masuk kerja selama satu tahun penuh.
“Ada 11 ASN yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan, bahkan ada yang setahun penuh tidak masuk kerja. Masa saya biarkan? Saya pecat, saya keluarkan,” ujar Benyamin usai melantik PPPK di PKN STAN, Selasa (30/9/2025).
Menurut Benyamin, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan para ASN tersebut jelas tidak dapat ditoleransi.
“Apapun latar belakangnya, mereka sudah melanggar aturan. Karena itu, 11 orang ini resmi diberhentikan,” tegasnya.
Meski tidak merinci identitas para ASN, Benyamin memastikan bahwa sebagian besar dari mereka berstatus pegawai pelaksana.
Lebih jauh, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja aparatur pemerintah.
“Kalau ada ASN yang melanggar aturan, laporkan saja ke saya. Saya akan tegakkan sanksinya,” tandas Benyamin.
PANDEGLANG, – Ada yang spesial dari kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ke SMP…
PANDEGLANG, – TNI Angkatan Darat (AD) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Sebanyak 18 kilometer jalan…
PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak mau talenta muda daerah hanya jago kandang. Sebanyak…
TANGERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah punya harapan besar dari turnamen catur pelajar…
CILEGON, – Gubernur Banten Andra Soni punya ambisi besar di dunia olahraga. Dia ingin prestasi…
PANDEGLANG, – Camat Koroncong Sihabudin mengajak masyarakat memperkuat kerukunan, kebersamaan, dan semangat gotong royong dalam…