TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan disiplin pegawai.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang matang. Ia mencontohkan, salah satu ASN bahkan diketahui tidak masuk kerja selama satu tahun penuh.
“Ada 11 ASN yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan, bahkan ada yang setahun penuh tidak masuk kerja. Masa saya biarkan? Saya pecat, saya keluarkan,” ujar Benyamin usai melantik PPPK di PKN STAN, Selasa (30/9/2025).
Menurut Benyamin, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan para ASN tersebut jelas tidak dapat ditoleransi.
“Apapun latar belakangnya, mereka sudah melanggar aturan. Karena itu, 11 orang ini resmi diberhentikan,” tegasnya.
Meski tidak merinci identitas para ASN, Benyamin memastikan bahwa sebagian besar dari mereka berstatus pegawai pelaksana.
Lebih jauh, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja aparatur pemerintah.
“Kalau ada ASN yang melanggar aturan, laporkan saja ke saya. Saya akan tegakkan sanksinya,” tandas Benyamin.
PANDEGLANG, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sepeda motor milik seorang…
SERANG, –Polda Banten akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.…
PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat dengan inovasi membangun sejumlah jembatan gantung…
SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi melalui Kejuaraan Daerah…
PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang.…
SERANG, –Angka Melek Huruf (AMH) generasi muda di Provinsi Banten mencapai 99,95 persen berdasarkan hasil…