BERITA HOT

Balik Nama Kendaraan di Banten Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan baru dalam layanan pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat kini tetap bisa melakukan balik nama dan bayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan relaksasi administrasi ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten.

Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan proses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi solusi atas kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Ini kabar baik bagi warga Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu tetap dengan mekanisme yang harus dipenuhi,” kata Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi serta mengisi formulir yang disediakan Samsat.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna terakhir kendaraan dan bersedia melakukan balik nama pada 2027.

Selain itu, wajib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk menyederhanakan persyaratan administrasi kendaraan bermotor.

Meski memberi kemudahan, skema ini tetap memiliki ketentuan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika tidak dipenuhi, data kendaraan berpotensi diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat.

“Proses pembayaran tetap seperti biasa, hanya persyaratannya yang disesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” katanya. (Red)

Deni

Recent Posts

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

2 jam ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

3 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

2 hari ago