BERITA HOT

Balik Nama Kendaraan di Banten Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan baru dalam layanan pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat kini tetap bisa melakukan balik nama dan bayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan relaksasi administrasi ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten.

Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan proses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi solusi atas kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Ini kabar baik bagi warga Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu tetap dengan mekanisme yang harus dipenuhi,” kata Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi serta mengisi formulir yang disediakan Samsat.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna terakhir kendaraan dan bersedia melakukan balik nama pada 2027.

Selain itu, wajib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk menyederhanakan persyaratan administrasi kendaraan bermotor.

Meski memberi kemudahan, skema ini tetap memiliki ketentuan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika tidak dipenuhi, data kendaraan berpotensi diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat.

“Proses pembayaran tetap seperti biasa, hanya persyaratannya yang disesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” katanya. (Red)

Deni

Recent Posts

Wagub Banten Dimyati Apresiasi Turnamen Maung Cup 3, Diikuti 32 Klub

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup…

10 jam ago

Kumaedi Dukung Turnamen Sepak Bola Kharisma Cup di Sukajadi Cibaliung

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Kumaedi, memberikan dukungan dan mensuport terhadap penyelenggaraan Turnamen…

13 jam ago

Hasanudin Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa di Pandeglang pada 10 Muharam

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS, H. Hasanudin, menggelar kegiatan santunan bagi anak…

13 jam ago

Pemprov Banten Umumkan Lelang Aset Daerah, Harga Mulai Rp637 Ribu

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka lelang…

14 jam ago

Hotel Tentrem Jakarta Tunjuk Andi Bagistav Oddek sebagai General Manager Baru

Bantenonline.com - Hotel Tentrem Jakarta resmi menunjuk Andi Bagistav Oddek sebagai General Manager yang baru,…

14 jam ago

Akuatik Tangsel Optimistis Bidik Juara Umum pada Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Cabang olahraga (cabor) Akuatik Kota Tangerang Selatan (Tangsel) optimistis mampu bersaing memperebutkan gelar…

15 jam ago