BERITA HOT

Balik Nama Kendaraan di Banten Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan baru dalam layanan pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat kini tetap bisa melakukan balik nama dan bayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan relaksasi administrasi ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten.

Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan proses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi solusi atas kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Ini kabar baik bagi warga Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu tetap dengan mekanisme yang harus dipenuhi,” kata Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi serta mengisi formulir yang disediakan Samsat.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna terakhir kendaraan dan bersedia melakukan balik nama pada 2027.

Selain itu, wajib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk menyederhanakan persyaratan administrasi kendaraan bermotor.

Meski memberi kemudahan, skema ini tetap memiliki ketentuan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika tidak dipenuhi, data kendaraan berpotensi diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat.

“Proses pembayaran tetap seperti biasa, hanya persyaratannya yang disesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” katanya. (Red)

Deni

Recent Posts

Logo dan Maskot Porprov VII Banten 2026 Resmi Diluncurkan, Tangsel Mantapkan Langkah Jadi Tuan Rumah

Bantenonline.com - Kick-off logo dan maskot Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 resmi digelar…

3 jam ago

400 Penari Meriahkan Hari Tari Sedunia di Royal Baru Serang

SERANG, –Sebanyak 400 penari dari 63 sanggar tari di Provinsi Banten ambil bagian dalam peringatan…

5 jam ago

Usulan Dinas Kebudayaan Banten Menguat, Ini Alasannya

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pembentukan Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri, terpisah dari Dinas…

7 jam ago

Wagub Dimyati: Duta Wisata Harus Gencar Promosikan Potensi Banten

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta para Duta Pariwisata Banten 2026 tak sekadar…

21 jam ago

Pemprov Banten Percepat Proyek PSEL, Dapat Dukungan di Pandeglang

PANDEGLANG, –Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah…

1 hari ago

Korban Tewas Kecelakaan di Pandeglang Bertambah Jadi Dua Orang

PANDEGLANG, –Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala Dinas Penanaman…

2 hari ago