BERITA HOT

Balik Nama Kendaraan di Banten Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan baru dalam layanan pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat kini tetap bisa melakukan balik nama dan bayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan relaksasi administrasi ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten.

Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan proses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi solusi atas kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Ini kabar baik bagi warga Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu tetap dengan mekanisme yang harus dipenuhi,” kata Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi serta mengisi formulir yang disediakan Samsat.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna terakhir kendaraan dan bersedia melakukan balik nama pada 2027.

Selain itu, wajib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk menyederhanakan persyaratan administrasi kendaraan bermotor.

Meski memberi kemudahan, skema ini tetap memiliki ketentuan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika tidak dipenuhi, data kendaraan berpotensi diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat.

“Proses pembayaran tetap seperti biasa, hanya persyaratannya yang disesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” katanya. (Red)

Deni

Recent Posts

Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

LEBAK, – Jembatan Merah Putih Presisi Polri di Kampung Bayah Satu, Desa Bayah Barat, Kecamatan…

2 jam ago

Sekretariat DPRD Pandeglang Siap Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden Prabowo

PANDEGLANG, - Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden…

4 jam ago

Ramai Seperti Lebaran, Gubernur Banten Dorong Pesta Rakyat Cibaliung Masuk Level Nasional

PANDEGLANG, – Pesta Rakyat Cibaliung (PRC) dinilai memiliki potensi besar untuk menembus level nasional. Gubernur Banten…

11 jam ago

Ribuan Warga Warunggunung Tumpah Ruah dan Antusias, Meriahkan HUT ke-81 RI

LEBAK, – Lebih dari 1.000 warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tumpah ruah mengikuti senam massal…

12 jam ago

Pemprov Banten Harap Pramuka Perkuat Karakter Anak Bangsa

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap Gerakan Pramuka mampu menjadi salah satu benteng dalam…

20 jam ago

Wagub Dimyati: Empat Raperda DPRD Banten untuk Kepentingan Masyarakat

SERANG, – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

20 jam ago