SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pembentukan Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri, terpisah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Usulan tersebut disampaikan dinas kepada Gubernur Banten pada Juli 2025 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud saat itu.
Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menyebut pembentukan dinas khusus kebudayaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sektor budaya di daerah.
“Selama ini urusan kebudayaan masih tergabung dengan pendidikan. Padahal kompleksitas dan ruang lingkup kebudayaan jauh lebih luas dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus,” ujar Lukman dalam surat usulan dinas tersebut yang diperoleh media, Minggu (3/5/2026).
Berbasis Amanat Konstitusi
Usulan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 32 yang menegaskan kewajiban negara dalam memajukan kebudayaan nasional serta melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi dasar perlunya kelembagaan yang lebih spesifik. Di tingkat daerah, hal ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Dengan adanya dinas khusus, implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan bisa berjalan lebih optimal dan terarah di tingkat provinsi,” katanya.
Dipisah dari Pendidikan
Dalam surat usulan tersebut dijelaskan, meski pendidikan dan kebudayaan memiliki keterkaitan, keduanya memiliki fokus berbeda. Pendidikan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia melalui jalur formal, sedangkan kebudayaan mencakup nilai, tradisi, seni, hingga kearifan lokal.
Di tingkat nasional, pemerintah juga telah memisahkan kementerian yang menangani kebudayaan dari pendidikan. Hal ini dinilai menjadi contoh bahwa kebudayaan memerlukan perhatian khusus sebagai sektor mandiri.
Sejumlah Manfaat
Pembentukan Dinas Kebudayaan diyakini membawa sejumlah manfaat, antara lain:
– Kebijakan lebih fokus dan tepat sasaran
– Pengelolaan anggaran lebih transparan dan akuntabel
– Pengembangan SDM bidang kebudayaan
– Penguatan sinergi dengan pelaku budaya
– Peningkatan promosi dan pelestarian budaya daerah
Mendorong kenaikan indeks pembangunan kebudayaan
Pemprov Banten berharap usulan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur sebagai bagian dari upaya melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah.
“Ini bukan hanya soal kelembagaan, tapi juga langkah penting menjaga identitas budaya Banten,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni belum memberikan keterangan terkait usulan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Banten, H.Babar Suharso,ST, MSi belum dimintai keterangannya. (Aldo)
SERANG, –Sebanyak 400 penari dari 63 sanggar tari di Provinsi Banten ambil bagian dalam peringatan…
TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta para Duta Pariwisata Banten 2026 tak sekadar…
PANDEGLANG, –Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah…
PANDEGLANG, –Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala Dinas Penanaman…
LEBAK, –Langkah pemerintah lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) 3B makin digenjot. Program ini menyasar…
PANDEGLANG, –Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Pandeglang mengapresiasi pelaksanaan cabang olahraga catur…