EDUKASI

Usulan Dinas Kebudayaan Banten Menguat, Ini Alasannya

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pembentukan Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri, terpisah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Usulan tersebut disampaikan dinas kepada Gubernur Banten pada Juli 2025 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud saat itu.

Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menyebut pembentukan dinas khusus kebudayaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sektor budaya di daerah.

“Selama ini urusan kebudayaan masih tergabung dengan pendidikan. Padahal kompleksitas dan ruang lingkup kebudayaan jauh lebih luas dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus,” ujar Lukman dalam surat usulan dinas tersebut yang diperoleh media, Minggu (3/5/2026).

Berbasis Amanat Konstitusi
Usulan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 32 yang menegaskan kewajiban negara dalam memajukan kebudayaan nasional serta melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi dasar perlunya kelembagaan yang lebih spesifik. Di tingkat daerah, hal ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Dengan adanya dinas khusus, implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan bisa berjalan lebih optimal dan terarah di tingkat provinsi,” katanya.

Dipisah dari Pendidikan

Dalam surat usulan tersebut dijelaskan, meski pendidikan dan kebudayaan memiliki keterkaitan, keduanya memiliki fokus berbeda. Pendidikan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia melalui jalur formal, sedangkan kebudayaan mencakup nilai, tradisi, seni, hingga kearifan lokal.

Di tingkat nasional, pemerintah juga telah memisahkan kementerian yang menangani kebudayaan dari pendidikan. Hal ini dinilai menjadi contoh bahwa kebudayaan memerlukan perhatian khusus sebagai sektor mandiri.

Sejumlah Manfaat

Pembentukan Dinas Kebudayaan diyakini membawa sejumlah manfaat, antara lain:

– Kebijakan lebih fokus dan tepat sasaran
– Pengelolaan anggaran lebih transparan dan akuntabel
– Pengembangan SDM bidang kebudayaan
– Penguatan sinergi dengan pelaku budaya
– Peningkatan promosi dan pelestarian budaya daerah

Mendorong kenaikan indeks pembangunan kebudayaan
Pemprov Banten berharap usulan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur sebagai bagian dari upaya melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah.

“Ini bukan hanya soal kelembagaan, tapi juga langkah penting menjaga identitas budaya Banten,” tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni belum memberikan keterangan terkait usulan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Banten, H.Babar Suharso,ST, MSi belum dimintai keterangannya. (Aldo)

Deni

Recent Posts

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Tambahan

SERANG, –Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama…

3 jam ago

Anggota DPRD Pandeglang Junaedi Dorong Realisasi Aspirasi Warga Lewat Program Pokir

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., terus mengupayakan berbagai…

6 jam ago

Ketua Umum KNPI Pusat Antar Anak Ambil Rapor di SMAN 1 Kota Serang

SERANG, –Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Dr. H. Ali…

10 jam ago

Jalan Cipacung-Gardutanjak Terus Rusak, Aktivis Soroti Truk Sumbu Tiga Bermuatan Pasir

PANDEGLANG - Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten kembali melakukan perbaikan…

17 jam ago

Tim Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Hak-Hak Terdakwa Duwo di PN Pandeglang

PANDEGLANG, –Tim kuasa hukum dari Santri Lawyer Bantuan Hukum dan Kantor Hukum MMC menyatakan akan…

18 jam ago

Seniman Pandeglang Sulap GOR Cikupa Jadi Gedung Pertunjukan, Soroti Minimnya Fasilitas Kesenian

PANDEGLANG, –Keterbatasan fasilitas kesenian tak menyurutkan langkah para seniman di Kabupaten Pandeglang untuk terus berkarya.…

21 jam ago