Baru 70 Persen Perusahaan di Pandeglang Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 70 persen perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang tercatat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat mendaftar pekerjanya mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Mohamad Kabir selaku Kepala Disnakertrans Pandeglang saat dikonfirmasi media, Sabtu (12/07/2025).

Menurut Mohamad Kabir, dari sekitar 375 perusahaan yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), baru 230 perusahaan yang berhasil diakses datanya.

“Alhamdulillah, di Pandeglang ini hampir 70 persen perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi memang ada sebagian yang belum, dan itu sedang kita monitor terus,” ungkap Kabir.

Dikatakannya, sejauh ini telah memonitor langsung 105 perusahaan. Hasilnya, sebagian besar sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawannya.

“Kita akan terus melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang belum melindungi pekerjanya. Hasil diskusi dengan dewan juga menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. Itu sudah jadi kewajiban perusahaan,” katanya.

Ia menyebutkan, sektor usaha di Pandeglang mayoritas bergerak di bidang perdagangan, perhotelan, pariwisata, hingga peternakan ayam. Menurutnya, sebagian perusahaan masih belum terdata secara lengkap, sehingga proses monitoring dilakukan secara bertahap.

“Dari 375 perusahaan yang tercatat di OSS, data yang berhasil kami unduh hanya sekitar 230. Jadi sisanya sedang kami susuri satu per satu,” ujarnya.

Ia menyebutjan, belum ada laporan dari pekerja terkait pelanggaran kewajiban perlindungan BPJS. Namun demikian, laporan dari mahasiswa atau masyarakat tetap ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke perusahaan dan pihak BPJS.

“Ternyata banyak yang sudah membayar. Tapi kalau ditemukan ada yang tidak mematuhi, kita akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi. Sanksinya bisa sampai penutupan perusahaan,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Pandeglang untuk taat terhadap aturan perlindungan pekerja. Perlindungan lewat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama dalam kondisi darurat seperti kecelakaan atau kematian saat bekerja.

“Kalau misalnya meninggal biasa, klaimnya hanya Rp.42 juta. Tapi kalau meninggal karena kecelakaan kerja, bisa sampai Rp.70 juta. Maka dari itu, perusahaan jangan main-main dengan perlindungan tenaga kerja,” imbuhnya. (Den)

Deni

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

4 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

9 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

10 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

14 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

15 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

16 jam ago