Baru 70 Persen Perusahaan di Pandeglang Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 70 persen perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang tercatat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat mendaftar pekerjanya mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Mohamad Kabir selaku Kepala Disnakertrans Pandeglang saat dikonfirmasi media, Sabtu (12/07/2025).

Menurut Mohamad Kabir, dari sekitar 375 perusahaan yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), baru 230 perusahaan yang berhasil diakses datanya.

“Alhamdulillah, di Pandeglang ini hampir 70 persen perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi memang ada sebagian yang belum, dan itu sedang kita monitor terus,” ungkap Kabir.

Dikatakannya, sejauh ini telah memonitor langsung 105 perusahaan. Hasilnya, sebagian besar sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawannya.

“Kita akan terus melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang belum melindungi pekerjanya. Hasil diskusi dengan dewan juga menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. Itu sudah jadi kewajiban perusahaan,” katanya.

Ia menyebutkan, sektor usaha di Pandeglang mayoritas bergerak di bidang perdagangan, perhotelan, pariwisata, hingga peternakan ayam. Menurutnya, sebagian perusahaan masih belum terdata secara lengkap, sehingga proses monitoring dilakukan secara bertahap.

“Dari 375 perusahaan yang tercatat di OSS, data yang berhasil kami unduh hanya sekitar 230. Jadi sisanya sedang kami susuri satu per satu,” ujarnya.

Ia menyebutjan, belum ada laporan dari pekerja terkait pelanggaran kewajiban perlindungan BPJS. Namun demikian, laporan dari mahasiswa atau masyarakat tetap ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke perusahaan dan pihak BPJS.

“Ternyata banyak yang sudah membayar. Tapi kalau ditemukan ada yang tidak mematuhi, kita akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi. Sanksinya bisa sampai penutupan perusahaan,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Pandeglang untuk taat terhadap aturan perlindungan pekerja. Perlindungan lewat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama dalam kondisi darurat seperti kecelakaan atau kematian saat bekerja.

“Kalau misalnya meninggal biasa, klaimnya hanya Rp.42 juta. Tapi kalau meninggal karena kecelakaan kerja, bisa sampai Rp.70 juta. Maka dari itu, perusahaan jangan main-main dengan perlindungan tenaga kerja,” imbuhnya. (Den)

Deni

Recent Posts

KEMAS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Minta Klarifikasi Terbuka

PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

4 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Masuk Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

6 jam ago

Andra Soni Pantau MBG dan Pra-SPMB, Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa

TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

7 jam ago

Tawarkan Banyak Pilihan, BPKAD Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

SERANG, –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menggelar Lelang Non Eksekusi…

10 jam ago

Ingat! Operasi Patuh 2026 di Pandeglang Digelar 8-21 Juni, Tilang Pakai ETLE

PANDEGLANG, –Satlantas Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.…

11 jam ago

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi Program MBG Lewat Diskusi Publik di Banten

SERANG, –Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menggelar diskusi publik bertajuk "Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam…

12 jam ago