Banyaknya pejabat pelaksana (Plt) dan pejabat sementara (Pjs) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dinilai kurang efektif dan akan menghambat percepatan pembangunan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang baru. Untuk itu Andra Soni-Dimyati diminta segera melakukan perombakan kabinet pemerintahannya tersebut.

Berbagai kalangan menilai bahwa penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs) dalam suatu jabatan, terutama jabatan publik, seringkali tidak seefvektif pejabat yang definitif. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, termasuk kurangnya kewenangan penuh, fokus yang terpecah, dan potensi ketidakstabilan dalam pelaksanaan tugas.

Seperti yang disampaikan H.Aang Kunaefi Saputra salah satu aktivis Badan Pemantauan Pembangunan Provinsi Banten (BP3B). Menurutnya, beberapa alasan mengapa Plt/Pjs dianggap kurang efektif yakni Plt/Pjs memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan dengan pejabat definitif, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis atau kebijakan jangka panjang dan kurangnya legitimasi.

“Karena menurut saya pejabat definitif seringkali memiliki legitimasi yang lebih kuat karena ditunjuk melalui proses yang lebih formal dan transparan. Untuk itu, kami berharap Gubernur Andra dan Wagub Banten bisa sejalan dalam pengisian pejabat dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” ungkap Aang Kunaefi kepada media, Sabtu (16/08/2025).

BACA JUGA :  BIS Resmi Jadi Stadion Kandang Adhyaksa FC Banten

“Andra-Dimyati segera melakukan perombakan kabinet pemerintahannya untuk Banten Maju dan Tidak Korupsi,” sambungnya lagi.

Dikatakan Aang Kunaefi yang juga salah satu pengarang buku ini, bahwa pejabat yang merangkap jabatan sebagai Plt/Pjs mungkin mengalami kesulitan untuk fokus pada tugas-tugasnya di jabatan utama dan jabatan sementara secara bersamaan, yang dapat mempengaruhi kinerja di kedua bidang tersebut.

“Plt/Pjs yang terbatas waktu dapat menciptakan ketidakstabilan dalam organisasi atau instansi yang dipimpinnya, karena kewenangan yang terbatas dan potensi fokus yang terpecah, kinerja Plt/Pjs mungkin tidak seoptimal pejabat definitif, terutama dalam hal pencapaian target jangka panjang atau pelaksanaan program yang berkelanjutan,” tuturnya.

H. Aang Kunaefi menjelaskan, bahwa sudah saatnya kepemimpinan Andra Soni-Dimyati melakukan rotasi dan mutasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten yang sudah terlalu lama hampir semua pimpinan OPD setingkat eselon II dan III dijabat oleh Pelaksana tugas (PLT) hanya untuk mengisi kekosongan.

BACA JUGA :  Hasil Pemilihan Demokrasi, Ketua RW Cicadas Terpilih Tak Dianulir?

Sementara, katanya bahwa PLT tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) memiliki beberapa kelemahan, terutama terkait dengan kewenangan dan stabilitas organisasi.

“Kelemahan ini meliputi potensi penyalahgunaan wewenang, rangkap jabatan, hubungan yang tidak profesional, serta kurangnya kepastian hukum dan stabilitas dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, kami berharap Gubernur Andra Soni dan Wagub Banten Dimyati Natakusumah segera melakukan langkah strategis dengan melantik Pejabat devinitif para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten,” bebernya.

Selain itu, lanjut H. Aang pengisian pejabat devinitif tersebut untuk lebih memaksimalkan pelayanan publik dan untuk lebih mempercepat terlaksana program pembangunan di Provinsi Banten sejalan dengan visi misi Andra-Dimyati sesuai RPJMD yang telah disusun tersebut.

BACA JUGA :  8 Kader Terbaik Disiapkan Jadi Ketua dan Pengurus Baru DPD PKS Pandeglang

“Saya kira, Pak Andra dan Pak Dimyati bisa menempatkan orang-orang Profesional yang sejalan dengan kepemimpinannya terutama pejabat yang tidak korupsi,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Ia menambahkan, ada beberapa kelemahan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) tersebut yaitu Pertama, seringkali memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan dengan pejabat definitif, yang dapat menghambat kelancaran roda pemerintahan atau pelaksanaan tugas.

Kedua, potensi Plt mungkin tergoda untuk menyalahgunakan wewenang yang diberikan, terutama jika merasa tidak memiliki tanggung jawab penuh atau tidak akan menjabat dalam jangka waktu lama. Ketiganya, jika Plt juga merangkap jabatan lain, profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugasnya bisa terganggu.

“Intinya semua yang dilakukan oleh PLT kurang profesional, dan PLT berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di internal OPD yang dipimpinnya” pungkasnya. (Red)